Purbalingga, serayunews.com
Waka Polres Purbalingga Kompol Sopanah menyampaikan, MAJ diamankan karena diketahui memiliki dan mengonsumsi barang terlarang berupa ganja. Dia diamankan di rumah kontrakan, tepatnya Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.
“Dia asli Semarang, dan bekerja di Purbalingga. Diamankan di rumah kontrakan, Desa Blater pada hari Senin malam sekitar jam 20.30 WIB,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhamad Muanam dan Kasi Humas Iptu Muslimun, Jumat (08/10/2021).
Setelah ditangkap kemudian digelandang ke Mapolres Purbalingga, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan tersangka yang sehari-hari bekerja di Purbalingga.Dia mengaku membeli ganja secara online melalui media sosial. Kemudian barang tersebut dipakai sendiri. Menurutnya dengan memakai ganja membantu mengatasi kesulitan tidur yang dialaminya.
“Dikonsumsi sendiri, alasannya untuk memudahkan tidur karena sering mengalami insomnia,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit telepon genggam jenis iPhone 7, satu alat penghalus daun ganja, bekas bungkus paket ganja, kertas rokok merk Dji Sam Soe, korek api dan kartu ATM.
“Hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka di dan barang bukti daun ganja seberat 93,47 gram,” kata Kompol Sopanah.
Ganja yang dia konsumsi, lanjut Wakapolres, tersangka dapat dari beli secara online. Berdasarkan pengakuan, tersangka sudah dua kali membeli dan mengonsumsinya.
“Tersangka sudah dua kali memesan ganja secara online untuk dikonsumsi. Hingga akhirnya berhasil diamankan oleh petugas,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.