SERAYUNEWS – Nomor Induk Berusaha (NIB) dan label halal, merupakan dua elemen penting bagi UMKM untuk bisa naik kelas. Selain untuk memperkuat kepercayaan masyarakat, mengantongi dua hal itu juga memperluas jangkauan pemasaran.
Ketika unit usaha telah legal secara administrasi, tidak menutup kemungkinan juga bisa mendapat bantuan dari Pemerintah.
Kabid UMKM Dinnakerkop UMK Kabupaten Banyumas, Ani Widosari menyampaikan, sampai saat ini di Kabupaten Banyumas terdapat 89.000 lebih pelaku UMKM yang tercatat di dinas.
“Ada 89.533 yang terdiri dari jenis kuliner dan non kuliner,” katanya, Selasa (10/09/2024).
Dari total jumlah tersebut, belum sampai separuh pelaku yang mengurus administratif. Bahkan secara rinci, saat ini baru sekitar 33.000 saja pelaku UMKM di Banyumas yang memiliki NIB.
“Sudah sekitar 33.000 an pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB, PIRT, dan label Halal,” katanya.
Namun demikian, lanjut Ani, dinas terus mendorong para pelaku UMKM untuk mengurus administrasinya. Sebab, hal itu sebagai langkah awal untuk mengembangkan usahanya.
Sedangkan dalam upayanya, dinas juga sangat terbuka untuk memfasilitasi perizinan tersebut demi kebaikan para pelaku UMKM di Banyumas.
“Kami juga memfasilitasi para pelaku usaha untuk mengurus legalitas itu. Karena sebenarnya pengurusan label halal ada di MUI, PIRT ada di Dinas Kesehatan, NIB ada MPP, dan lainnya. Kami hanya bisa menjembatani,” kata dia.
Pada dasarnya kepemilikan NIB akan mendatangkan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMKM. Misalnya, mempermudah urusan pendanaan, pinjaman kredit usaha rakyat (KUR), dan masih banyak lagi.
Menurut dia, pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB menandakan bahwa usahanya bersifat formal dan dapat mempertanggungjawabkan kredibilitasnya.