SERAYUNEWS – Baru-baru ini, Badan Kesehatan Dunia atau WHO mendesak seluruh negara untuk mulai melarang semua penggunaan vape dengan perasa. Hal tersebut, sama seperti regulasi larangan rokok.
Melansir dari laporan media Reuters pada 14 Desember 2023 lalu, WHO menyatakan, sebuah langkah-langkah mendesak harus di lakukan untuk mengendalikan peredaran vape atau rokok elektrik.
Pasalnya, beberapa peneliti dari segi akademisi, aktivis maupun pemerintah, telah melakukan riset seputar vape.
Akan tetapi, tidak ada cukup bukti bahwa vape membantu perokok berhenti merokok. Melainkan, berbahaya bagi kesehatan dan dapat mendorong kecanduan nikotin di kalangan non-perokok, terutama anak-anak dan remaja.
Lebih banyak anak usia 13-15 tahun yang menggunakan vape, dari pada orang dewasa di seluruh wilayah belahan dunia. Terlebih lagi, pemasarannya terlalu agresif dan masif.
“Anak-anak di rekrut dan di jebak untuk menggunakan rokok elektrik dan mungkin kecanduan nikotin,” kata Tedros Adhanom Ghebreyesus, selaku Direktur Jenderal WHO, di kutip serayunews.com pada Jumat (22/12/2023).
Lebih lanjut, Direktur Jenderal WHO mendesak adanya perubahan, termasuk larangan semua bahan penyedap rasa seperti mentol. Termasuk juga menerapkan pajak yang tinggi, serta larangan penggunaannya di tempat umum.
Meskipun demikian, WHO tidak mempunyai kewenangan atas peraturan nasional, dan hanya memberikan panduan. Namun, rekomendasinya sering kali di adopsi secara sukarela di beragam negara.
Sementara itu, otoritad dunia ini mengatakan meski risiko kesehatan jangka panjang belum di pahami.
Rokok elektrik ini menghasilkan beberapa zat yang di ketahui menyebabkan kanker, menimbulkan risiko terhadap kesehatan jantung dan paru-paru, serta dapat memengaruhi perkembangan otak pada generasi muda.***