SERAYUNEWS – Pejabat Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di lingkungan Pemkab Banjarnegara. SK tersebut diserahkan pada 52 PPPK di Aula Sasana Bhakti Praja Banjarnegara, Selasa (6/6/2023)
Dalam sambutannya, Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto mengatakan, setelah menerima SK, para PPPK ini hendaknya dapat bekerja dengan baik dan ikhlas dalam melayani masyarakat. Apalagi sesuai dengan sumpah dan perjanjian kerja yang sudah ditandatangani, termasuk hak dan kewajiban sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Selain itu, dia juga mengingatkan pada PPPK maupun ASN di Banjarnegara untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan Politik. Khususnya saat Pemilu maupun Pilkada yang akan digelar tahun 2024 mendatang.
“Saya ingatkan jaga netralitas ASN maupun PPPK dalam Pemilu, ASN juga harus ikut berperan dalam memerangi berita hoax dan ujaran kebencian. ASN juga harus bijak dalam menggunakan media sosial,” katanya.
Setelah menerima SK, maka pengawai PPPK juga sudah menyetujui dengan peraturan dan ketentuan serta hak dan kewajiban yang sudah diatur. Para PPPK yang menerima SK ini merupakan pegawai dan ditetapkan sejak April 2023 dan mulai melaksanakan tugas terhitung sejak 1 Juni 2023.
“Sesuai dengan Permendagri No 6 tahun 2021, mereka yang baru menerima SK ini SPMT atau
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugasnya terhitung mulai 1 Juni,” ujarnya.
Hal ini sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang baru ditetapkan dan mulai diberlakukan pada tanggal 26 Januari 2021.