SERAYUNEWS – Hari kedua massa di Kabupaten Banyumas menggelar aksi, merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi kali ini dilakukan oleh kelompok mahasiswa, dari Universitas yang ada di Purwokerto, Jumat (23/08/2024).
Gabungan kelompok mahasiswa ini tidak kurang dari 1000, melakukan orasi di depan gedung DPRD Kabupaten Banyumas. Massa mulai bergerak ke depan Gedung DPRD sekitar pukul 13.30 wib.
Mereka mendesak untuk bisa masuk ke dalam gedung DPRD. Namun aparat keamanan membuat benteng rapat. Berjam-jam mereka orasi dan tetap tidak bisa menembus gerbang pendopo.
Sekitar pukul 16.30 wib, suasana sempat memanas. Aksi lempar botol minuman pun sempat terjadi. Suasana semakin tegang saat terjadi dorong mendong, ketika massa memaksa masuk gerbang.
Sebagai informasi, aksi mahasiswa ini merespon tentang putusan MK. Ratusan poster dan sejumlah spanduk mereka bawa, bertuliskan penolakan revisi UU Pilkada, seruan Indonesia Darurat Demokrasi, hingga kritikan Presiden Jokowi dan kedua putranya.
Aksi mahasiswa ini merespons situasi terbaru perpolitikan nasional jelang Pilkada. Mulanya adalah ketika MK memutuskan mempermudah syarat parpol mengusung kandidat di Pilkada dan menekankan usia calon adalah 30 tahun saat pendaftaran.
Namun, DPR ditengarai tak akan mematuhi putusan MK. DPR ingin kembali ke aturan sebelum putusan MK. Caranya DPR melakukan revisi UU Pilkada. Cara DPR yang tak mematuhi putusan MK memberi ruang pada Kaesang Pangarep anak Presiden Jokowi untuk maju Pilkada. Kaesang digadang akan maju di Pilkada Jateng.
Karena gelagat DPR itu, gelombang demo terjadi di mana-mana. Kemudian, DPR gagal mengesahkan revisi UU Pilkada karena tidak kuorum.