SERAYUNEWS – Banyaknya kasus kriminalitas akibat minuman keras, Polsek Banyumas melakukan razia di sejumlah warung di Kecamatan Banyumas. Hasilnya puluhan liter miras tradisional dan botolan miras bermerk berhasil di sita.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Banyumas, AKP Sudiyono mengungkapkan, razia di laksanakan mulai Sabtu (15/7/2023) malam hingga Minggu (16/7/2023) malam.
“Hasilnya kami berhasil mengamankan 52 liter Ciu dan 58 botol miras berbagai merk dari beberapa warung di Desa Sudagaran, Kecamatan Banyumas,” ujar dia, Senin (17/7/2023).
Selain menyita miras-miras tersebut, petugas juga mengamankan pemilik warung dan di tindak dengan tindak pidana ringan (tiripiring). Polisi meminta agar penjual miras, tidak mengulangi perbuatannya.
“Polisi akan terus lakukan razia serupa, dan menyita berbagai miras untuk kami musnahkan,” kata dia.
Dengan adanya operasi tersebut, Kapolsek berharap situasi di wilayah Kabupaten Banyumas, bisa terus kondusif dan tindak kriminalitas tidak terjadi.
“Beberapa tindakan kriminalitas kerap terjadi akibat pelaku di bawah pengaruh alkohol. Kami berusaha, dengan kegiatan ini masyarakat lebih merasa aman serta nyaman,” ujarnya.