SERAYUNEWS– DPRD Kabupaten Cilacap mengesahkan rancangan Peraturan Daerah Pengarusutamaan gender (PUG) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, pada Jumat (7/6/2024).
Penetapan pengesahan Perda Pengarusutamaan Gender ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat bersama Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, serta Wakil Ketua DPRD Saiful Musta’in dan Purwati. Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Saiful Musta’in, turut dihadiri pejabat Forkopimda, para kepala OPD, dan anggota dewan.
Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat mengatakan, bahwa Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.
Menurutnya, hal ini sudah menjadi arahan dalam melaksanakan PUG secara keseluruhan, untuk mewujudkan masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras dan agama.
“Perda ini menjamin dan mendorong kepada keleluasaan gender untuk mendapatkan porsi baik dari sisi anggaran. Ini sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan support keterlibatan kaum perempuan dalam berbagai hal. Perda ini sebagai payung kebijakan terhadap anggaran Pemerintah Kabupaten ada ruang, Perda ini paling lambat dilaksanakan satu tahun sejak ditetapkan,” ujar Taufik.
Selain itu, Perda ini juga komitmen dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan melalui penyusunan regulasi dengan menyusun Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Untuk aktualisasinya dilakukan melalui program maupun kegiatan perencanaan dan penganggaran responsif gender untuk mendukung pembentukan pokja-pokja. Hal itu sebagaimana tertuang dalam amanat Raperda sebagai tindak lanjut pelaksanaan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional.
Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri mengatakan, bahwa Perda ini disusun agar dukungan, pelayanan serta Pembangunan dan kebijakan berdasarkan gender di Kabupaten Cilacap bisa terwujud.
“Targetnya adalah untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi, menghapuskan segala bentuk kekerasan, menghapuskan semua praktik-praktik yang membahayakan. Menyadari dan menghargai pelayanan dan pekerjaan, serta memastikan bahwa semua perempuan dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan berpolitik, sosial dan ekonomi,” terangnya.
Sebelumnya, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender telah diusulkan sejak tahun 2023 lalu dan telah rutin dibahas oleh Panitia Khusus XXXI DPRD Kabupaten Cilacap.