SERAYUNEWS-Pilkada Kebumen akan memasuki tahap kampanye setelah pengundian nomor urut dilaksanakan. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pilkada.
Dikutip dari Instagram Kebumen, ada dua pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilkada Kebumen. Kedua pasangan tersebut telah mengambil nomor urut. Pasangan Lilis Nuryani-Zaeni Miftah mendapatkan nomor urut 01. Sementara, pasangan Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih mendapatkan nomor urut 02.
Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat berharap Pilkada Kebumen akan berjalan dengan lancar dan dengan suasana adem ayem. Dia juga menekankan pentingnya sinergi berbagai pihak untuk menyukseskan Pilkada Kebumen 2024.
Setelah pengundian nomor urut pada Senin (23/9/2024), tahapan selanjutkan adalah kampanye. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2/2024, kampanye akan mulai pada 25 September 2024 sampai 23 November 2024. Di masa kampanye ini para pasangan calon memiliki kesempatan untuk menarik simpati para pemilih.
Pada kampanye ini, para pasangan calon juga bisa mengumbar visi dan misinya sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Kebumen. Dengan begitu, maka harapannya bisa menarik para pemilih untuk memilih calon yang bersangkutan saat pemungutan suara.
Setelah masa kampanye yang hampir dua bulan, selanjutnya adalah masa tenang selam tiga hari. Di masa tenang ini tak boleh ada kampanye. Setelah masa tenang tiga hari, selanjutnya adalah pemungutan suara pada 27 November 2024.
Di pemungutan suara ini, para pemilih di Kebumen memiliki hak untuk pasangan calon. Setelah pemungutan suara, akan langsung berlanjut dengan penghitungan suara. Kemudian jika ada sengketa penghitungan hasil pilkada, maka akan diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, jika tidak ada sengketa, maka proses akan tuntas dan pemenang pilkada akan disahkan kemudian dilantik sebagai pemimpin Kebumen dalam lima tahun ke depan.