Banjarnegara, serayunews.com
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto SIK, MH memberikan penjelasannya. Kapolres mengatakan Polri secara serentak menggelar Operasi Patuh 2022. Operasi tersebut mengambil tema Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa yang berlangsung 13 sampai 26 Juni 2022.
“Operasi ini dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas jelang hari Bhayangkara tahun 2022 pada masa pandemi Covid 19,” katanya.
Menurutnya, operasi ini untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Kapolres juga mengatakan, jika dalam operasi ini akan lebih mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis. Kemudian operasi ini didukung gakkum secara elektronik atau teguran dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas dengan tetap menerapkan prokers covid-19.
“Dari operasi ini kita mengajak masyarakat untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas dan menurunkan angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” katanya.
Dengan begitu, katanya, dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas akan mengedepankan sistem elektronik. Polres Banjarnegara sudah memiliki beberapa kamera pemantau lalu lintas, serta mobile E-TLE yang bisa memantau pelanggaran-pelanggaran yang ada di wilayah Banjarnegara.
“Sasarannya bukan penegakan hukum murni, tapi lebih kepada edukasi, kemudian persuasif, imbauan, dan sebagainya. Sehingga masyarakat tanpa sadar patuh, taat berlalu lintas,” katanya.
Target operasi ini adalah pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI. Kemudian, pengemudi dan penumpang mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan. Selain itu, pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan. Lalu, melawan arus, pengemudi menggunakan handphone, pengemudi di bawah umur. Kemudian, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengendara mabuk, pelanggaran rambu lalu lintas. Selain itu, kendaraan tidak laik jalan, kelengkapan kendaraan, lampu rotator atau sirine yang bukan peruntukannya, serta pelanggaran lalu lintas lainnya.