
SERAYUNEWS – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi keselamatan berlalu lintas ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat di jalan raya sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Operasi Patuh 2026 menerapkan pola operasi mandiri kewilayahan.
Pola ini memberikan fleksibilitas bagi jajaran kepolisian di setiap daerah untuk menyesuaikan metode penindakan berdasarkan karakter pelanggaran dan kondisi spesifik di wilayah masing-masing, sehingga eksekusi di lapangan menjadi lebih tepat sasaran.
Tahun ini, Operasi Patuh mengusung tema besar mengenai transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas.
Korlantas Polri akan memaksimalkan penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) demi menciptakan sistem pengawasan yang lebih transparan, efektif, dan objektif.
Karena fokus pada sistem digital, polisi memberikan perhatian khusus pada segala bentuk kecurangan yang dapat menghambat kerja sensor kamera ETLE.
Berikut adalah jenis pelanggaran terkait identitas kendaraan yang menjadi fokus utama penindakan:
Pelat nomor kendaraan yang sengaja dilepas.
Pelat nomor yang ditutup sebagian.
Modifikasi pelat nomor yang tidak sesuai standar pabrikan.
Pelat kendaraan yang disamarkan menggunakan cat khusus atau stiker tertentu.
Meski mengedepankan teknologi, Korlantas Polri tetap mengombinasikan tiga metode penegakan hukum di lapangan. Mayoritas porsi penindakan tetap dialokasikan pada tilang elektronik.
Berikut adalah rincian komposisi skema penindakan yang akan diterapkan selama Operasi Patuh 2026:
| Metode Penindakan | Persentase | Keterangan / Sasaran Operasi |
| Sistem ETLE (Statis & Mobile) | 60% | Fokus pada pelanggaran terekam kamera dan manipulasi pelat nomor. |
| Tilang Konvensional (Manual) | 30% | Penindakan langsung secara selektif untuk pelanggaran berisiko tinggi. |
| Teguran Simpatik | 10% | Pendekatan humanis dan edukatif bagi pengendara di situasi tertentu. |
Untuk kuota 30 persen tilang konvensional (manual), petugas di lapangan akan menyasar jenis pelanggaran kasat mata yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal.
Berikut adalah 6 pelanggaran prioritas yang tetap akan dikenakan tilang langsung di tempat:
Melawan arus lalu lintas (sangat diantisipasi karena fatalitas tinggi).
Menggunakan ponsel atau gawai saat berkendara.
Pengendara di bawah umur atau belum memiliki SIM.
Tidak menggunakan helm standar SNI bagi pengendara motor.
Tidak memakai sabuk pengaman (safety belt) bagi pengemudi mobil.
Kendaraan ODOL (Over Dimension dan Over Loading) yang melebihi kapasitas muat.
Selain aspek penegakan hukum, Operasi Patuh 2026 juga diimbangi dengan langkah preemtif dan preventif.
Melalui sosialisasi keselamatan di berbagai titik, kepolisian berharap kepatuhan berkendara ini dapat menjadi budaya yang melekat secara berkelanjutan di masyarakat, bukan sekadar tertib saat masa operasi berlangsung.