SERAYUNEWS – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK baru saja mengumumkan mengenai regulasi terbarunya terkait rekening perbankan dan judi online.
Demi menjaga integritas sistem keuangan di NKRI, OJK kini memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, dalam hal ini judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebut bahwa pihaknya telah menyambut baik bentuk kerja sama dengan beberapa lembaga.
Adapun kerja sama ini dalam hal memberantas tindak pidana ekonomi, lebih spesifiknya mengenai pemanfaatan rekening bank dan sistem pembayaran di Indonesia.
“Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” katanya tak lama ini.
Sebelumnya, OJK menerima surat dari Kominfo yang meminta agar sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online diblokir.
OJK telah melakukan koordinasi dengan Kominfo dan memberikan instruksi kepada lembaga perbankan. Yaitu, untuk menghentikan akses ke rekening-rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Tindakan ini merujuk pada ketentuan Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14, dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam kerangka pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya, OJK memiliki kewenangan untuk memerintahkan bank-bank untuk menghentikan akses ke rekening tertentu.
Dalam upaya untuk meningkatkan integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023, OJK mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT).
Langkah ini merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. POJK APU-PPT ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yaitu POJK APU-PPT Nomor 12/POJK.01/2017 yang telah diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.
Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat penerapan tata kelola di sektor industri perbankan.
Tata kelola memiliki peran yang sangat penting dalam mengelola aktivitas bisnis bank agar dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai, etika, prinsip-prinsip, serta menjaga integritas.
Dian juga menegaskan bahwa kerjasama antara OJK, Kominfo, dan lembaga-lembaga lainnya akan terus ditingkatkan. Dalam hal ini untuk mengatasi masalah yang meresahkan masyarakat, seperti judi online dan pinjol ilegal.
Salah satu langkah yang diambil adalah melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan yang melanggar hukum, serta memberikan instruksi kepada bank-bank untuk menghentikan akses ke rekening-rekening tersebut.***