SERAYUNEWS- Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Di bulan yang penuh berkah ini, setiap amal ibadah akan dilipatgandakan pahalanya. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan amal kebaikan.
Namun, dalam menjalankan puasa, penting untuk mengetahui siapa saja yang wajib berpuasa dan yang boleh untuk tidak berpuasa sesuai ketentuan syariat.
Saat menjalankan puasa, ada beberapa hal yang bisa membatalkannya. Di antaranya adalah makan dan minum dengan sengaja, muntah dengan sengaja, serta berhubungan suami istri di siang hari.
Oleh karena itu, umat Islam harus menjaga puasa agar tetap sah dan mendapatkan pahala, bukan sekadar menahan lapar dan haus.
Meskipun puasa Ramadhan wajib bagi umat Islam, ada beberapa golongan yang mendapatkan keringanan untuk tidak menjalankannya.
Hal ini ada dalam berbagai kitab fikih, termasuk dalam Kitab Kasyifatu Saja’ karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani.
Melansir NU Online, orang-orang yang boleh tidak berpuasa ini secara rinci Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani sebutkan dalam Kitab Kasyifatu Saja’.
Mereka ini mendapat izin secara syara’ untuk membatalkan puasa.
يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي
Artinya, “Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat). Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli) serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela.”
Secara garis besar, berikut ini siapa saja yang boleh tidak berpuasa di Bulan Ramadhan.
Anak kecil yang belum mencapai usia baligh tidak wajib berpuasa. Meski demikian, orang tua sebaiknya melatih anak mereka agar terbiasa menjalankan puasa sejak usia tujuh tahun.
Selain itu, orang yang mengalami gangguan jiwa atau tidak memiliki akal sehat juga tidak wajib berpuasa.
Orang yang sedang sakit dan berpuasa dapat memperparah kondisinya boleh untuk tidak berpuasa. Jika kondisinya membaik setelah Ramadhan, ia wajib mengganti puasanya di hari lain.
Namun, jika penyakitnya bersifat kronis dan tidak memungkinkan untuk berpuasa, ia cukup membayar fidyah sebagai pengganti.
Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas tidak boleh berpuasa. Namun, mereka wajib menggantinya di hari lain setelah Ramadhan.
Wanita yang sedang hamil atau menyusui boleh tidak berpuasa jika khawatir akan kesehatannya atau kesehatan bayinya.
Namun, mereka wajib mengganti puasa di lain waktu. Jika tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya, selain qadha, mereka juga wajib membayar fidyah.
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dengan jarak memenuhi syarat untuk qashar shalat, boleh tidak berpuasa. Namun, puasa yang ditinggalkan tetap harus diganti di hari lain setelah Ramadhan.
Bagi golongan yang boleh tidak berpuasa, terdapat dua kewajiban sesuai kondisinya.
1. Qadha (Mengganti Puasa): Berlaku bagi orang yang memiliki kemungkinan untuk berpuasa di kemudian hari, seperti orang sakit yang bisa sembuh atau musafir.
2. Fidyah (Memberi Makan Fakir Miskin): Berlaku bagi mereka yang tidak mungkin lagi menjalankan puasa di masa depan, seperti orang tua renta atau penderita penyakit kronis.
Kesimpulan
Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi umat Islam yang memenuhi syarat. Namun, ada beberapa golongan yang mendapatkan keringanan untuk tidak menjalankannya sesuai ketentuan syariat.
Meski demikian, mereka tetap memiliki tanggung jawab untuk mengganti puasa atau membayar fidyah jika memenuhi syarat tertentu.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik dan sesuai dengan tuntunan agama.***