Berhubungan dengan hal tersebut, dapat di lakukan dispensasi atau keringanan dalam mengurus perpanjangan. Tanggal dispensasi yang di maksud ialah 4 Agustus 2023 besok.
Di dasarkan pada unggahan dari laman resmi Twitter @TMCPoldaMetro, Kamis (3/8/2023). Penutupan sementara ini, karena adanya maintenance network dan server di data center Korlantas Polri.
“Pemberitahuan: Saat ini sedang dilakukan maintenance network dan server di data centre Korlantas Polri,” tulis TMC Polda Metro di kutip serayunews.com.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga menyampaikan memberhentikan sementara pelayanan. Pelayanan yang berhenti adalah Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
Layanan seperti Satpas, Gerai Sim, dan SIM Keliling akan tidak beroperasi sementara waktu. Berlaku pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2023.
Dengan demikian, tidak hanya akan di terapkan pada wilayah hukum Polda Metro Jaya saja. Tetapi, tentu saja berlangsung pada seluruh wilayah di Indonesia.
Dispensasi Perpanjangan SIM
Masyarakat di minta tenang, sebab Polri memberikan dispensasi perpanjangan. Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah tidak berlaku di dua tanggal tersebut, dapat perpanjangan hingga kamis besok.
“Bagi SIM yang MATI pada Tanggal 2 & 3 Agustus 2023 di Berikan Dispensasi Dapat Melaksanakan Perpanjangan Pada Tanggal 4 Agustus 2023,” tambahnya.
Yuk segera periksa masa berlakunya SIM anda. Apabila habis pada kemarin dan hari ini, maka dapat melakukan pengurusan perpanjangan di Gerai terdekat.***