Cilacap, serayunews.com
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan, pada dasarnya warga negara Indonesia (WNI) bisa mengajukan permohonan Paspor biasa. WNI yang bisa mengajukan permohonan adalah baik yang ada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. Penerbitan paspor biasa menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
“Untuk pembuatan Paspor, sekarang sudah jauh lebih mudah. Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat masyarakat unduh di App Store atau Google Play,” katanya kepada serayunews.com, Rabu (11/1/2023).
Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon Paspor dapat log in dengan mencantumkan email. Selanjutnya, pemohon langsung mendaftar dengan melengkapi persyaratan permohonan yang meliputi KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan dan Ijazah. Setelah mengunggah data pendukung tersebut, nantinya akan keluar kode billing. Berdasarkan kode billing itu pemohon melakukan pembayaran ke bank yang ditunjuk.
“Hanya saja durasi waktu pembayaran hanya 2 jam, jadi jika melewati batas waktu, pemohon harus mengulangi pendaftaran. Setelah melakukan pembayaran, pemohon bisa memilih jadwal untuk datang ke Kantor Imigrasi, sambil membawa data pendukung yang sebelumnya pemohon unggah di aplikasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah datang ke Kantor Imigrasi, akan ada pemeriksaan dokumen kelengkapan persyaratan, pengambilan foto dan sidik jari, serta wawancara dan verifikasi. Adapun proses akan memakan waktu hingga 2 jam, sampai pemohon menerima Paspor.
“Jadi pemohon datang ke sini (kantor Imigrasi, red) sesuai hari yang ditentukan sebelumnya. Nanti langsung kita layani, prosesnya paling lama 2 jam lah,” jelasnya.