SERAYUNEWS-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap menangkap dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu di wilayah Kabupaten Cilacap. Kedua pelaku diamankan berikut barang bukti belasan gram sabu.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gagot Tri Hartanto mengatakan, kedua terduga pelaku YA (33) dan B (51) ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Cilacap di rumahnya yang terletak di Kelurahan Tegalkamulyan Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap, pada Selasa (8/5) malam.
Gagot menjelaskan, YA dan B diamankan saat berada di dalam rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB. Sejumlah barang bukti berhasil disita petugas termasuk beberapa plastik klip diduga berisi sabu.
“Adapun barang bukti sabu yang berhasil disita polisi dengan berat 13,3 gram,” beber Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Gatot menjelaskan, saat ini YA dan B sudah sudah jadi tersangka. Keduanya ditahan di sel Mapolresta Cilacap untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Gatot menegaskan, bahwa jajaran Polresta Cilacap akan terus membasmi peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap.
“Jadi untuk pengedar maupun pengguna untuk berhenti memakai narkoba atau akan berakhir di dalam jeruji besi,” tegasnya.