SERAYUNEWS – Bagaimana sistem penilaian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024? Para pelamar menantikan hasil akhir SKB CPNS.
Kemudian juga penggabungan nilai SKD dan SKB yang menjadi data final seleksi pengadaan CPNS 2024.
SKB merupakan seleksi tahap akhir yang dilalui pelamar pada rekrutmen CPNS. Para pelamar yang telah mengikuti seleksi tahap akhir tinggal menunggu hasilnya.
Sistem penilaian SKB CPNS 2024 berbeda dengan SKD. Ketentuan SKB CPNS tahun ini tidak menggunakan nilai ambang batas atau passing grade. Kemudian, pada pelaksanaan SKB, hasil penilaiannya akan diintegrasikan dengan penilaian yang diperoleh para pelamar pada SKD kemarin.
Sistem penilaian hasil SKB CPNS 2024 telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Melalui PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 dijelaskan dengan rinci tentang penilaian SKB yang tidak didasarkan pada nilai ambang batas tetapi bobot nilai yang nantinya akan diintegrasikan bersama dengan hasil SKD yang sebelumnya telah didapatkan oleh pelamar.
Dikatakan dalam Pasal 35 bahwa SKB memiliki sistem penilaian yang didasarkan pada bobot nilai 60% dan berasal dari SKB tambahan lain maupun tes wawancara. Melalui pasal tersebut berbunyi:
“SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan. SKB yang menggunakan jenis atau bentuk tes wawancara selain CAT BKN diberikan bobot paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.”
Pada Pasal 36 ayat (4) turut dijelaskan SKB CAT BKN yang berlangsung di instansi daerah merupakan nilai utama yang bernilai bobot paling rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan. Sementara itu, pada SKB tambahan diberikan bobot 40% dari nilai SKB secara keseluruhan.
Integrasi nilai SKB dan SKD sebagai hasil akhir penilaian CPNS 2024 juga diatur dalam peraturan yang sama. Tepatnya di dalam Pasal 45 ayat (3) yang berbunyi:
“Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).”
Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa sistem penilaian SKB CPNS 2024 tidak menggunakan ambang batas atau passing grade, melainkan bobot nilai.
Bobot nilai yang telah diperoleh oleh pelamar selanjutnya akan diintegrasikan bersamaan dengan nilai SKD, dengan rincian bobot SKD sebesar 40% dan bobot SKB sebanyak 60%.
Para pelamar yang mengikuti SKB tentu saja menunggu hasilnya. Pengumuman Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024 yang dapat dijadikan sebagai acuan.
Kembali diingatkan bahwa melalui pengumuman terbaru ini, pengumuman SKB CPNS 2024 ternyata bersamaan dengan pengumuman hasil akhir seleksi CPNS itu sendiri.
Hal ini dikarenakan sebelumnya telah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB CPNS. Dijelaskan dalam Pasal 44 huruf a dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, bahwa pengolahan nilai akhir CPNS berasal dari pengolahan nilai SKD dan SKB. Adapun bunyi pasal tersebut menjelaskan, “Pengolahan hasil akhir seleksi terdiri atas:
a. pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB untuk pengadaan PNS;”
Adapun jadwal pengumuman hasil CPNS akan disampaikan mulai tanggal 5-12 Januari 2025. Pelamar masih harus bersabar sampai tahun depan untuk mengetahui pengumumannya.
***