SERAYUNEWS – Sistem tilang poin yang direncanakan Korlantas Polri bakal diterapkan di tahun 2025 mulai menjadi perbincangan hangat.
Sistem ini memungkinkan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika pengemudi mengumpulkan poin pelanggaran yang melebihi batas maksimal.
Namun, hingga kini, Sat Lantas Polresta Banyumas belum menerapkan sistem tersebut karena masih menunggu instruksi resmi dari Mabes Polri.
Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah, menyatakan bahwa pelaksanaan sistem ini menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis) dari Korlantas Polri.
“Saat ini semuanya belum dilaksanakan di daerah. Kami masih menunggu petunjuk dari Mabes Polri. Jika sudah ada, kami akan langsung melaksanakan,” kata Kompol Galuh pada Jumat (3/1/2025).
Sistem tilang poin mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pengadaan SIM.
Sistem ini mengatur pemberian poin sesuai tingkat pelanggaran lalu lintas, dengan rincian:
Setiap pengendara memiliki total 12 poin per tahun. Jika poin ini habis akibat akumulasi pelanggaran atau satu pelanggaran berat, SIM pengendara akan dicabut.
Kasat Lantas menegaskan bahwa Banyumas akan langsung melaksanakan sistem ini setelah mendapatkan instruksi.
“Kalau petunjuk dari Mabes dan Polda sudah ada, kami langsung laksanakan,” ujar Kompol Galuh.
Sistem tilang poin ini bertujuan meningkatkan disiplin berkendara, menekan angka pelanggaran lalu lintas, dan menciptakan budaya berkendara yang lebih aman.
Namun, masyarakat diminta bersabar hingga aturan ini diterapkan secara resmi.
Sementara itu, sosialisasi sistem tilang poin diharapkan dapat segera dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme dan dampaknya terhadap pelanggaran lalu lintas.