Purwokerto, serayunews.com
Bupati Banyumas, Achmad Husein saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (6/10), mengatakan siswa tak wajib membeli seragam.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas, Irawati membenarkan bahwa untuk seragam sekolah, pihaknya tidak pernah mewajibkan untuk orangtua membelinya. Namun, di sisi lain sesuai dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendigbud) bahwa untuk siswa sebagai identitas ada seragam yang membedakan jenjang pendidikan mereka.
“Dari dulu kami sudah membuat surat edaran, bahwa pengadaan seragam oleh sekolah itu tidak diwajibkan. Seragam bisa dibeli sendiri oleh orangtua siswa. Kita berbicara Permendikbud, dimana ada yang mengatur sebagai identitas, bahwa anak ini SD, SMP, makanya kementerian membuat peraturan,” ujar dia.
Selama ini bahkan menurut Irawati, pihaknya tidak pernah mendapati adanya laporan sekolah mewajibkan muridnya untuk membeli segaram. Namun, jika ada hal seperti itu pihaknya akan melakukan teguran terhadap sekolah.
“Selama ini tidak pernah, kami juga sering melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” kata dia.
Terkait masyarakat yang tidak mampu membeli seragam, menurutnya ada Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang disiapkan oleh pemerintah. Mereka yang KIP tentunya tidak mampu, dan digunakan untuk sarana prasarana termasuk seragam itu sendiri.