
SERAYUNEWS- Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha mengguncang publik dan memicu keprihatinan luas.
Lembaga penitipan anak yang berada di wilayah Umbulharjo itu diduga menjadi lokasi berbagai tindakan yang tidak layak terhadap anak-anak usia dini.
Peristiwa ini tidak hanya membuka fakta memilukan, tetapi juga menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem pengawasan dan perizinan daycare di Indonesia.
Melansir laman resmi DPR RI, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya mengenai DPR RI mendesak audit nasional usai ramainya skandal Daycare Yogyakarta yang terkuak:
Kasus ini mencuat setelah sejumlah orang tua melaporkan adanya kejanggalan pada kondisi anak mereka sepulang dari penitipan. Mereka menemukan luka lebam di tubuh anak, yang kemudian memicu kecurigaan adanya tindakan kekerasan.
Tak hanya itu, muncul pula kesaksian yang menyebutkan adanya balita yang diduga dikunci di kamar mandi oleh pengasuh. Laporan tersebut akhirnya ditindaklanjuti aparat dari Polresta Yogyakarta dengan melakukan penggerebekan di lokasi daycare.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, serta 11 pengasuh yang bertugas di fasilitas tersebut.
Hasil pendataan sementara menunjukkan jumlah korban tidak sedikit. Sedikitnya 53 anak diduga mengalami kekerasan, penelantaran, hingga perlakuan diskriminatif selama berada di daycare tersebut.
Temuan ini menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman dan mendukung tumbuh kembang mereka.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa kompromi.
Menurutnya, jika dugaan kekerasan terbukti, para pelaku harus diproses tegas sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Negara tidak boleh memberi toleransi sedikit pun terhadap kekerasan pada anak, terlebih jika terjadi di lembaga yang seharusnya memberikan perlindungan,” tegasnya.
Selain aspek kekerasan, Atalia juga menyoroti dugaan bahwa daycare tersebut belum memiliki izin operasional yang sah. Ia menegaskan bahwa setiap lembaga pendidikan anak usia dini wajib memiliki legalitas sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketiadaan izin dinilai menjadi salah satu indikasi lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap lembaga penitipan anak.
Dalam pandangan Komisi VIII, persoalan utama bukan terletak pada kurangnya regulasi. Aturan terkait perlindungan anak dan operasional daycare dinilai sudah cukup lengkap.
Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari optimal. Pengawasan rutin yang tidak konsisten serta lemahnya koordinasi antarinstansi menjadi celah yang memungkinkan terjadinya pelanggaran serius.
Sebagai langkah konkret, Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit nasional terhadap seluruh lembaga penitipan anak, terutama yang belum memiliki izin operasional.
Audit ini diharapkan mencakup:
Legalitas dan izin operasional
Standar pengasuhan anak
Kompetensi tenaga pengasuh
Sistem pengawasan internal
Pemerintah daerah juga diminta memperketat proses perizinan serta meningkatkan frekuensi inspeksi terhadap daycare.
Kasus ini dinilai harus menjadi titik balik dalam memperbaiki sistem perlindungan anak di Indonesia. Terlebih, kebutuhan akan layanan penitipan anak terus meningkat seiring perubahan sosial dan ekonomi masyarakat.
Apalagi setelah hadirnya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, negara dituntut lebih serius dalam menjamin kualitas layanan yang ramah anak.
Atalia menegaskan, setiap daycare harus memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan kelayakan, serta benar-benar mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Kasus di Yogyakarta ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap lembaga penitipan anak tidak boleh dianggap sepele. Peran pemerintah, masyarakat, dan orang tua sangat penting dalam memastikan anak-anak mendapatkan lingkungan yang aman.
Dengan langkah tegas berupa audit nasional, penegakan hukum, serta peningkatan standar layanan, diharapkan seluruh daycare di Indonesia dapat menjadi tempat yang benar-benar melindungi dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.