
SERAYUNEWS- Dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu daycare di Kota Yogyakarta memicu perhatian serius dari KPAI.
Lembaga negara tersebut menegaskan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara cepat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
KPAI menilai kasus ini tidak boleh ditangani secara biasa. Mengingat korbannya adalah anak-anak, pendekatan yang digunakan harus mengedepankan perlindungan maksimal, baik dari sisi hukum, psikologis, maupun sosial.
Di sisi lain, KPAI mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan oleh KPAID Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3) DIY dalam merespons laporan masyarakat secara cepat dan terukur.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa penanganan kasus harus merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59A, yang mengatur perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan.
Menurutnya, korban membutuhkan pendampingan psikososial, bantuan sosial, hingga perlindungan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan.
KPAI juga mendorong keterlibatan LPSK, terutama setelah adanya laporan bahwa keluarga korban sempat didatangi pihak tak dikenal. Kondisi ini dinilai dapat mengancam rasa aman korban dan keluarganya.
“Negara wajib memastikan rasa aman bagi korban dan keluarganya,” ujar Diyah dalam keterangannya di laman KPAI, Senin (27/4/2026).
KPAI melihat adanya indikasi kuat bahwa dugaan kekerasan tidak terjadi secara sporadis. Justru, terdapat dugaan pola tindakan yang dilakukan secara berulang, sistematis, bahkan melibatkan lebih dari satu pengasuh.
Jika temuan ini terbukti, maka kasus ini berpotensi menjadi kejahatan terstruktur di lingkungan pengasuhan anak.
KPAI menegaskan bahwa investigasi harus dilakukan hingga ke level manajemen, termasuk pengelola dan pemilik lembaga daycare. Hal ini penting untuk mengungkap apakah terdapat kelalaian sistemik atau bahkan pembiaran.
Selain penanganan hukum, KPAI juga menyoroti pentingnya pemulihan kondisi psikologis anak. Seluruh anak yang berada di daycare tersebut, termasuk bayi di bawah satu tahun, harus mendapatkan pendampingan intensif.
Menurut KPAI, dampak psikologis tidak hanya dialami oleh korban langsung, tetapi juga anak-anak lain yang berada di lingkungan yang sama. Paparan terhadap kekerasan, meskipun tidak langsung, tetap berisiko menimbulkan trauma.
Pendampingan psikologis dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkelanjutan.
Anggota KPAI lainnya, Ai Rahmayanti, menyebut kasus ini sebagai “alarm keras” bagi sistem perlindungan anak di Indonesia, khususnya pada sektor layanan pengasuhan seperti daycare.
Ia menilai kegagalan tidak hanya terjadi pada individu pelaku, tetapi juga pada sistem yang seharusnya menjamin keamanan anak.
Konsep child safeguarding atau perlindungan anak dalam lembaga pengasuhan dinilai belum menjadi standar wajib yang diterapkan secara konsisten di Indonesia.
KPAI mengungkap bahwa masih banyak daycare yang beroperasi tanpa memenuhi standar legalitas dan pengawasan yang memadai. Bahkan, sebagian lembaga cenderung berorientasi bisnis tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan perlindungan anak.
Padahal, setiap daycare wajib memiliki izin operasional dari dinas pendidikan serta pemerintah daerah setempat, termasuk memenuhi standar layanan pengasuhan yang aman dan layak.
Minimnya pengawasan serta lemahnya koordinasi antar lembaga menjadi celah yang memungkinkan terjadinya pelanggaran.
Sebagai langkah konkret, KPAI mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare yang beroperasi, baik yang sudah berizin maupun yang belum.
Tidak hanya itu, KPAI juga mendorong reformasi sistem pengasuhan anak secara nasional melalui lima langkah strategis:
1. Penertiban Legalitas dan Standarisasi
Seluruh daycare wajib terdaftar resmi dan memenuhi standar pelayanan minimum.
2. Peningkatan Kapasitas SDM Pengasuh
Pengasuh harus memiliki kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi berbasis perlindungan anak.
3. Pengawasan Berkelanjutan
Pemerintah daerah bersama kementerian terkait perlu melakukan monitoring rutin.
4. Integrasi Sistem Perizinan dan Akreditasi
Penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Sosial, dan Kementerian PPPA.
5. Penguatan Program Pencegahan
Program seperti Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dan edukasi pengasuhan harus diperluas secara nasional.
KPAI menegaskan bahwa pengawasan daycare tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus substantif dan berorientasi pada keselamatan anak.
Kasus di Yogyakarta ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengasuhan anak di Indonesia.
Daycare, sebagai tempat yang seharusnya menjadi ruang aman dan mendukung tumbuh kembang anak, tidak boleh berubah menjadi lokasi terjadinya kekerasan.