SERAYUNEWS – Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 sudah selesai mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Kapan pengumuman final CPNS 2024?
Seleksi CPNS 2024 telah memasuki tahap akhir. Mulai 17 Desember 2024 sudah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB peserta.
Peserta menunggu pengumuman resminya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasil integrasi SKD dan SKB merupakan hasil final proses seleksi CPNS tahun 2024.
Sebelumnya, pelamar yang lulus seleksi administrasi telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. Berikutnya, tahapan SKB CPNS dilakukan pada 9-20 Desember 2024.
Berdasarkan Surat Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, integrasi nilai SKD dan SKB CPNS dilakukan selama rentang 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.
Peserta yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi itu tentunya menunggu pengumuman finalnya. Apakah lulus CPNS 2024 atau tidak.
Untuk menjawab rasa penasaran itu, simak informasi jadwal pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB CPNS 2024. Cermati jadwal dan ketentuan selanjutnya dengan baik.
Merujuk pada Surat Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB CPNS dilakukan satu hari setelah integrasi selesai dilakukan.
Integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan pada tanggal 17 Desember 2024 sampai 4 Januari 2025. Ada waktu selama 8 hari yang digunakan untuk menghitung skor peserta.
Kemudian, jadwal pengumuman hasil CPNS 2024 pada tanggal 5 sampai 12 Januari 2025. Usai pengumuman final itu, peserta CPNS diberi masa sanggah selama 3 hari.
Masa sanggah hanya diberikan tanggal 13 hingga 15 Januari 2025. Para peserta masih harus bersabar menunggu waktu pengumuman akhirnya.
Aturan mengenai bobot SKD dan SKB CPNS 2024 bisa detikers temukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pada pasal 45 dijelaskan bahwa SKD punya bobot 40% dan SKB mencapai 60%. Pengolahan integrasi nilai ini dilakukan oleh ketua panselnas (panitia seleksi nasional) sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Bagi peserta yang keberatan dengan hasil akhirnya, masih berhak mengajukan sanggah. Syaratnya, sanggahan diajukan selama masa sanggah, yakni 13-15 Januari 2025.
Dasarnya adalah bunyi pasal 53 ayat (1) PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024:
“Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil akhir seleksi diumumkan.”
Ada persyaratan dan ketentuan yang berlaku agar sanggahan tersebut diterima. Pasalnya, panitia seleksi berhak untuk menerima maupun menolak alasan sanggahan tersebut.
Para peserta dapat mengetahui pengumuman pasca sanggah pada 16-22 Januari 2025. Itulah informasi pengumuman final hasil integrasi SKD dan SKB CPNS 2024.
***