SERAYUNEWS – Pembangunan Masjid Seribu Bulan Sabit yang ada di Jalan Bung Karno, kawasan Menara Teratai Purwokerto, jadi perbincangan hangat. Polemik terkait hal itu muncul setelah tersebar kupon infaq, untuk membantu pembangunan Masjid tersebut.
Kupon dibagikan di lingkungan pendidikan, mulai dari TK, SD, sampai SMP, termasuk sekolah sederajat di bawah naungan Kemenag. Selain itu juga ke tingkat pemerintah desa, di setiap desa dengan jumlah tertentu.
Pada lingkungan pendidikan, kupon infaq tersebut bernominal Rp5.000. Sedangkan di masyarakat umum atau di desa-desa, satu kupon nilainya Rp10.000,-.
Kupon infaq itu lebih kuat dengan adanya logo Baznas dan ada imbauan resmi dari pemerintah.
Ketua Yayasan Masjid Agung dan Islamic Centre Rahmatan Lil ‘Alamin, Taefur Arofat menyampaikan, pembangunan sudah mak sejak tahun 2021.
Biaya pembangunan awal itu, mencapai Rp100 juta. Pembiayaan tidak hanya dari pemerintah, tapi ada partisipasi dari masyarakat.
“Konsepnya 70 persen biaya dari Pemerintah Kabupaten Banyumas, 30 persen partisipasi masyarakat. Harapannya agar masyarakat ada rasa kebanggaan karena ikut berpartisipasi,” katanya, Jumat (23/08/2024) malam.
Karena dalam konsep pembangunan ada partisipasi masyarakat, maka ada Yayasan Masjid Agung dan Islamic Centre Rahmatan Lil ‘Alamin. Selain masjid, yayasan tersebut juga menaungi Islamic Center yang juga akan ada dalam satu kawasan.
“Pembangunan berjalan, namun tidak sesuai rencana. Mestinya tahun 2023 atau akhir masa jabatan bupati, pembangunan sudah 70 persen. Tapi nyatanya baru bisa 22,5 persen lebih,” kata dia.
Rencananya, setelah pembangunan bangunan inti dengan dana 70 persen dari Pemkab, prosesnya akan berlanjut dengan dana dari yayasan.
Penggalangan donasi untuk pembangunan masjid sebenarnya sudah sejak lama. Hanya saja bukan dengan sistem kupon, melainkan langsung transfer ke rekening khusus.
“Kami memandang perlu untuk mempercepat dan hasil lebih banyak, maka kita menggalang dana partisipasi masyarakat, dan kerjasama dengan Baznas. Kenapa Baznas, karena secara hukum dan aturan memang boleh untuk menggalang dana,” kata Ketua MUI Banyumas.
Ketua Baznas Banyumas, Khasanatul Mufidah menyampaikan, fungsi Baznas secara undang-undang punya kewenangan mengelola sedekah, infak, dan zakat.