Purbalingga, serayunews.com
Kemenkes RI, telah menerbitkan surat edaran daftar obat yang dilarang dan boleh diedarkan. Berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada, Senin (24/10/2022) lalu, ada ratusan daftar merek yang dinyatakan aman untuk digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Berdasar data yang teregistrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ada 133 jenis obat yang beredar di masyarakat. Tidak semuanya mengandung Propilen Glikol, Polientilen Glikol, Sorbitol, Gliseril/Gliserol. Setelah dilakukan sampling dan pengujian, BPOM menentapkan ada 13 produk yang dinyatakan aman.
Obat sirup itu meliputi Bodrexin flu dan batuk PE sirup, Calorex sirup, Fasidol Drop, Fermol Sirup, Fortusin Sirup, Promedryl sirup, Siladexantitusive sirup (30ml, 60ml, 100ml), Siladec Cough dan Cold sirup, Siladex SMP sirup (30 ml, 60 ml, 100 ml), Termorek baby drop rasa jeruk, termorex plus sirup rasa jeruk (30 ml dan 60 ml), termorex sirup rasa jeruk, dan prasion suspensi.
“Kami tetep mengacu pada surat edaran Kemenkes, kita taati apa yang menjadi aturan pusat,” kata Ketua IAI Kabupaten Purbalingga, Anang Tedy, Selasa (25/10/2022).
Terkait adanya sejumlah merek yang dinyatakan berbahaya dan dicabut dari pasaran oleh BPOM, itu juga menjadi perhatian keras bagi apoteker di Purbalingga. Mereka telah menginstruksikan ke seluruh fasilitas kefarmasian, untuk manariknya dari peredaran.
“Edaran BPOM ada lima item sudah ditarik. Kita juga instruksi ke fasilitas kefarmasian, untuk meretur ke distributor resmi. Jadi memang sudah tidak ada di pasaran. Itu kami bisa jamin, kalau masih ada yang menjual, berarti itu menjadi kesalahan,” kata dia.