Cilacap, serayunews.com
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilacap, Ferry Adhi Dharma melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Nana Soetoro menyebutkan, hingga saat ini belum ada peraturan daerah yang mengatur hal tersebut.
“Sampai saat ini belum ada aturannya, penertiban sementara baru terkait ketenteraman, ketertiban umum dan masyarakat yang dilakukan oleh Satpol PP. Kami sifatnya menyosialisasikan,” katanya kepada serayunews.com, Selasa (21/2/2023).
Kasatpol PP Cilacap, Luhur Satrio Muchsin melalui Sekretaris Satpol PP, Fathan Adi Candra mengatakan, pihaknya akan melaksanakan penertiban terkait kost eksklusif yang beroperasi layaknya hotel jika sudah ada aturannya.
Baca juga: [insert page=’phri-cilacap-minta-pemerintah-tertibkan-kost-eksklusif-harian’ display=’link’ inline]
“Betul ada dorongan seperti itu (penertiban kost eksklusif yang menyewakan kamar harian, red). Namun kami belum bisa melaksanakannya,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya tetap melaksanakan penertiban ketenteraman, ketertiban umum dan masyarakat di sejumlah tempat penginapan. Hal tersebut untuk meminimalisir praktik yang asusila atau tindak kriminalitas.
“Razia rutin kami tetap berjalan, karena kebanyakan pelanggar itu usia di bawah umur. Terutama terindikasi berbuat asusila,” jelasnya.