SERAYUNEWS – Bawaslu Banyumas tidak bisa melarang dan melakukan tindakan, bagi pihak yang menyuarakan kotak kosong. Sebab hal itu tidak menyalahi aturan, karena memang belum ada regulasinya. Hanya saja, Bawaslu tetep mengimbau agar masyarakat tetap datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya.
Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Yon Daryono mengatakan, belum ada regulasi hukum terkait kampanye kotak kosong.
“PKPU tentang kampanye belum terbit, masih dalam penggodokan. Jadi belum ada regulasi yang mengatur,” kata Yon Daryono, Rabu (18/09/2024).
Tahapan Pilkada saat ini menunggu tanggapan masyarakat, terkait data diri Paslon. Penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, baru akan dilakukan oleh KPU Banyumas pada 22 September 2024. Tahapan kampanye akan mulai pada 25 September 2024.
Namun demikian, karena kolom kosong tidak bergambar itu bukanlah peserta Pemilu dan bukan pula pasangan calon. Maka Bawaslu tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan penindakan. Sedangkan kampanye hanya boleh oleh pasangan calon atau peserta pemilihan.
Sehingga kata kampanye tidak tepat di sandingkan untuk kolom kosong tidak bergambar. Karena kolom kosong tidak bergambar, bukanlah pasangan calon atau peserta pemilihan. Inilah yang menjadi kegamangan atau kekosongan hukum.
Yon menyebutkan, ajakan memilih kotak kosong dalam Undang-undang tidak ada larangan. Kecuali bagi ASN, TNI dan Polri, serta Perangkat Desa.
“Udang-Udang tidak melarang, sah. Bawaslu menilai adanya ajakan dan lain-lain, belum ada subjek hukumnya,” ujarnya.
Sementara untuk saat ini, terkait ada tidak adanya pelanggaran kampanye kotak kosong melalui baliho, kewenangan masih pada penegak perda, Satpol PP.
“Setelah adanya penetapan tahapan dan jadwal kampanye oleh KPU dengan Surat Keputusan (SK). Bawaslu baru bisa melakukan penindakan jika ada yang menyalahi aturan,” ujar Yon.