SERAYUNEWS – Polresta Banyumas, sudah pernah melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, meski pernah melakukan penindakan tetapi tambang tersebut kembali beroperasi. Bahkan saat itu, polisi sampai menetapkan tersangka.
“Sekarang, kita tutup semua aktivitas tambang. Saat ini sudah ada 18 orang kita mintai keterangan. Semua masih kita periksa sebagai saksi,” kata dia.
Baca juga: Soal Kondisi dan Peluang Hidup 8 Penambang yang Terjebak di Tambang, Begini Gambaran SAR Cilacap
Agar peristiwa terkuburnya penambang tidak terulang kembali, polisi tutup aktivitas tambang. Kapolresta mengatakan, bakal melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Banyumas.
Tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang tergenang air, 8 orang penambang terjebak, Rabu (26/7/2023).
Hingga saat ini, proses evakuasi masih di lakukan tim gabungan dari Polresta Banyumas, Basarnas Cilacap, BPBD Banyumas, Koramil Ajibarang dan Brimob Purwokerto.