SERAYUNEWS- Banyak tanggapan terkait penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Termasuk dari pelaku property dan forum HRD Banjarnegara.
Pelaku usaha property Banjarnegara, Irawan mengatakan, sebenarnya Tapera ini sangat baik dalam membantu para pekerja. Termasuk dalam membantu pertumbuhan industri property.
Namun dia berharap, adanya Tapera ini tidak menjadi modus dan tidak tepat sasaran dalam pengelolaan.
“Kalau melihat prinsipnya sangat bagus, ini bisa menjadi solusi membantu masyarakat dalam kepemilikan rumah. Termasuk mendukung pertumbuhan industry property. Ini juga bisa menjadi dana abadi perumahan bagi karyawan,” ujarnya.
Meski begitu, dia punya kekhawatiran seperti yang Chief Executive Officer Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda sampaikan.
Secara terbuka, IPW memiliki kekhawatiran jika pengelolaan dana Tapera ini tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk transparan. Pasalnya dengan dana jumbo itu, Tapera ini belum memiliki wakil masyarakat.
“Tapera itu belum ada wakil masyarakat belum ada wakil konsumen, bagaimana kita tahu dananya itu bisa transparan penggunaannya? Karena jika ini sudah berjalan, ada dana jumbo, termasuk masalah pengelolaan uangnya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, sesuai dengan UUD Pasar Modal, jika ada nilai kerugian dalam investasi maka pihaknya tidak bisa bertanggungjawab.
“Ketika fund manager mengelola rugi investasinya, itu yang tanggung siapa? Karena di UUD Pasar Modal, tidak ada menyalahkan fund manager kalau ada kerugian. Pasti yang menanggung masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator HRD Banjarnegara, Reza Agustian mengatakan, masalah Tapera sebenarnya ada niatan baik dari pemerintah. Namun hal ini juga harus ada pembicaraan dulu dengan pekerja. Apa lagi potongan untuk itu, cukup lumayan.
“Kita mengikuti saja. Intinya kalau memang itu untuk kemaslahatan pekerja kita dukung. Tentu harus ada transparansi dalam pengelolaan. Jika terjadi permasalahan, pekerja akan bertanyanya pada kami,” ujarnya.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020.
Ketentuan ini mewajibkan pekerja untuk membayarkan iuran perumahan rakyat, sebesar 2,5 persen dari upah dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. Iuran Tapera, efektif berlaku paling lambat tujuh tahun setelah penetapannya atau pada tahun 2027.