SERAYUNEWS – Para pekerja tengah ramai membicarakan tentang Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. Presiden Joko Widodo telah meneken aturan berkaitan dengan iuran wajib Tapera ini.
Tapera ini diterapkan untuk ASN atau PNS hingga karyawan swasta. Hal ini menuai pro kontra di kalangan masyarakat, pekerja, maupun para pemberi kerja.
Tapera untuk karyawan swasta apakah bisa dicairkan? Pertanyaan ini muncul karena sistem Tapera ini disebut-sebut seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Iuran wajib ini dibayarkan dengan sistem potong gaji setiap bulannya. Tujuannya agar pekerja bisa lebih mudah memiliki rumah.
Namun, bagaimana jika tidak digunakan untuk membeli rumah dengan alasan sudah memilikinya?
Tapera adalah penyimpanan periodik peserta dalam jangka waktu tertentu yang dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan. Bisa juga dikembalikan dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Tabungan ini merupakan hasil dari pemotongan gaji yang dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya. Jumlah potongan untuk tapera sebesar 3 persen dari total gaji peserta.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024,peserta pekerja di sebuah perusahaan, simpanan ini dibagi antara pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri, seluruh simpanan 3 persen ditanggung sendiri.
Tapera yang telah ditabung bisa dicairkan oleh peserta yang memiliki saldo simpanan. Pada Pasal 33 ayat (1) Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa peserta yang telah memiliki saldo simpanan berhak memperoleh Unit Penyertaan Dana Tabungan Perumahan (UPDT) dan Pembiayaan Tapera.
Selain itu, pencairan Tapera juga harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat (2).
Peserta bisa mengajukan pengembalian simpanan dan hasil pemupukan simpanan apabila kepesertaannya berakhir karena pensiun, mencapai usia 58 tahun, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Setelah memenuhi syarat, Anda bisa mencairkan simpanan Tapera. Ada proses pengajuan terlebih dahulu.
Kemduian dana pengembalian tersebut akan disetor ke rekening atas nama peserta atau ahli waris peserta oleh Bank Kustodian paling lambat 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Peserta juga harus menanggung biaya penyetoran dana pengembalian simpanan.
Demikian informasi tentang Tapera bagi karyawan swasta hingga waktu pencairannya.
***