SERAYUNEWS – Pihak TikTok Indonesia akhirnya memberikan tanggapannya terkait regulasi baru dari pemerintah yang melarang Social Commerce berjualan langsung.
Salah satu juru bicara TikTok mengungkap bahwa pihaknya tetap akan menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kendati demikian, ia meminta kepada pemerintah agar mempertimbangkan kembali dampak dari peraturan tersebut.
TikTok Indonesia mengaku telah memiliki sekitar 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator yang terafiliasi TikTok Shop.
Dengan adanya peraturan baru tersebut, TikTok mengungkap telah menerima banyak keluhan dari penggunanya.
Hal tersebut yaitu terkait kejelasan setelah revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.
“Kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator Affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata juru bicara TikTok Indonesia, dilansir dari Antara pada Selasa, 26 September 2023.
Sebelumnya, pemerintah telah merevisi Permendag Nomor 50 yang memberikan peraturan baru terkait Social Commerce.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa platform Social Commerce hanya boleh digunakan untuk mengiklankan barang atau jasa. Adapun fasilitas transaksi jual beli akan dilarang bagi pengguna.
Mendag juga membuat analogi bahwa Social Commerce menyerupai dengan televisi. Di sana, pihak televisi hanya dapat mempromosikan produk maupun jasa.
Platform tersebut tidak dapat mereka gunakan untuk melakukan transaksi jual beli secara langsung.
“Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulhas.
Dalam revisi Permendag itu pemerintah juga akan membuat perbedaan yang jelas antara Social Commerce serta Social Media.***