Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kepala Satlantas Polres Cilacap AKP Ris Andrian Yudo Nugroho menyampaikan, bahwa pengemudi truk ditetapkan sebagai tersangka setelah cukup alat bukti dan keterangan dari para saksi.
“Sementara pengemudi kita tetapkan sebagai tersangka, karena memang saksi-saksi dan alat bukti mengarahkan demikian,” ujar Kasat Lantas dalam keterangannya, Jumat (08/10).
Kasat mengatakan, dasar penetapan tersangka karena pengemudi dianggap lalai dan tidak bisa mengendalikan kendaraanya, sehingga menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.
“Sejauh ini pengemudi kita periksa kemudian saksi penumpang truk, saksi di sekitar TKP mengarah memang kendaraan tersebut oleng,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangka dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara.
“Kami sedang dalami apakah adanya kesengajaan, apakah dia situasinya lalai atau tidak sengaja, atau ada unsur kesengajaan semisal ngantuk,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Empat orang dikabarkan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan maut melibatkan kendaraan truk dan pesepeda motor di Jalan Nusantara, Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap, Kamis (07/10) sekitar pukul 11.05 WIB. Dari empat korban meninggal dunia, satu diantaranya masih balita.
Kronologi kejadian bermula saat kendaraan truk hino dengan nopol R 8091 BT melaju dari arah timur ke barat akan mendahuluhi kendaraan yang ada di depannya, kemudian dari arah berlawanan ada sepeda motor Honda Beat nopol R 2832 NN berpenumpang 4 orang diantaranya ada 2 balita dan sepeda motor melaju pada jalurnya.
Karena jarak yang sudah dekat dan kendaraan truk tidak bisa dikendalikan akhirnya tabrakan pun tak terhindarkan. Kejadian itu mengakibatkan 4 orang tewas yakni 3 orang pengendara dan penumpang sepeda motor dan 1 korban meninggal lain merupakan penumpang truk. Sementara untuk korban luka-luka berjumlah 3 orang yakni 1 dari penumpang sepeda motor dan 2 dari penumpang truk.