SERAYUNEWS– Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap secara masif melaksanakan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Cilacap. Sosialisasi menyasar berbagai elemen masyarakat, termasuk pedagang knalpot dan bengkel yang menyediakan knalpot brong.
Seperti pada hari Sabtu 6 Januari 2024, sosialisasi menyasar sejumlah pedagang knalpot dan bengkel kendaraan di wilayah Perkotaan Cilacap. Pada kesempatan itu, Kasatlantas Polresta Cilacap turun bersama perwira jajarannya seperti KBO, Unit Kamsel dan Unit Gakkum menggelar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.
Kasatlantas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut sudah rutin digelar jajarannya, dan secara masif ditingkatkan dalam mendukung menciptakan kondusivitas wilayah pada masa Pemilu 2024 ini.
“Kita kembali mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, bengkel pemasang knalpot dan toko yang menjual knalpot brong, kita edukasi dan sosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong,” ujar Kompol Nunung.
Kompol Nunung menambahkan, selain mendatangi para pedagang dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, sosialisasi juga dilakukan lewat media sosial.
Lanjut Kompol Nunung, sosialisasi ini sebagai upaya mengurangi penggunaan knalpot brong di jalan, karena juga berkaitan langsung dengan keselamatan lalu lintas di jalan.
“Kepada pemakai knalpot brong kita imbau untuk mengganti knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis sesuai yang diatur dalam undang-undang tentang penggunaan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis kendaraan,” imbuhnya.
Sebagaimana ketentuan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan knalpot brong dapat dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong akan gencar dilakukan, pasalnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami soal aturan pelarangan tersebut.
“Baru tahu sekarang kalau tidak boleh, ke depan nanti kita menyediakan yang orisinil (standar),” ujar Usman, penjual knalpot dan perlengkapan kendaraan di wilayah Gumilir.
Usman mengaku, bahwa knalpot brong yang dipajang di tokonya juga merupakan stok lama, karena belakangan di wilayahnya sepi pembeli. Meski demikian, setelah mengetahui soal larangan itu, ia akan membantu menyebarluaskan informasi tersebut.
“Sekarang sudah sepi, mungkin banyak yang beli lewat online, ke depan nanti kita sosialisasikan juga, harapannya masyarakat semakin sadar,” tuturnya.
Selain menyasar para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, Satlantas Polresta Cilacap juga memberikan edukasi ke sekolah-sekolah tentang pentingnya zero knalpot brong.
Selain sosialisasi dan edukasi, Satlantas Polresta Cilacap juga menindak dengan tilang bagi kendaraan yang masih nekat menggunakan knalpot brong.