SERAYUNEWS– Ada beberapa tahapan teknis yang perlu pemilih ketahui ketika akan melakukan pemungutan suara atau pencoblosan di Pemilu 2024 yakni pada 14 Februari 2024. Ada yang pemilih harus bawa dan ada tata cara yang pemilih perlu lakukan ketika ada di TPS.
Hal itu seperti diungkapkan KPU RI melalui video animasi di YouTube mereka. Pertama pastikan bahwa Anda datang ke TPS yang tepat, sesuai dengan TPS untuk Anda. Sebab, bisa saja berada dalam desa yang sama, pemilih akan memilih di TPS yang berbeda. Kemudian, TPS buka dari pukul 07.00 sampai 13.00 WIB.
Ada dua berkas yang harus pemilih bawa ketika ke TPS. Pertama adalah adalah formulir model C Pemberitahuan-KPU. Kedua adalah e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan atau Catatan Sipil.
Setelah berkas Anda bawa, maka bisa masuk ke area TPS dan mendatangi meja pencatatan. Setelahnya, Anda akan duduk antre di tempat yang sudah panitia sediakan. Setelah dapat giliran, maka Anda ke meja KPPS untuk mendapatkan surat suara.
Surat suara secara umum jumlahnya ada lima yakni surat suara pilpres, surat suara DPD RI, surat suara DPR RI, surat suara DPRD provinsi, dan surat suara DPRD kabupaten/kota.
Di daerah tertentu, surat suara bisa jadi hanya ada empat. Misalnya di DKI Jakarta. Sebab, di DKI Jakarta tidak ada DPRD kabupaten/kota. Untuk wilayah Banyumas Raya, maka surat suara ada lima.
Setelah mendapatkan surat suara, Anda bisa datangi bilik suara yang telah disediakan. Di bilik suara, Anda bisa melakukan pencoblosan dengan paku yang sudah panitia sediakan.
Setelah pencoblosan, masukkan surat suara ke kotak sesuai dengan jenis surat suara. Jenis surat suara yakni surat suara pilpres, surat suara DPD RI, surat suara DPR RI, surat suara DPRD provinsi, dan surat suara DPRD kabupaten/kota.
Usai memasukkan surat suara ke kotak suara, maka pemilih mencelupkan jari ke tinta yang sudah disediakan. Setelahnya pemilih bisa pulang.
Diketahui, saat ini adalah masa kampanye yang akan berakhir pada 10 Februari 2024. Kemudian pada 11 sampai 13 Februari adalah masa tenang. Adapun pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari 2024.