SERAYUNEWS- KPU Purbalingga melakukan sosialiasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil.
Agenda tersebut berlangsung di Andrawina Hall Owabong Cottage, Minggu (28/7/2024). Dalam acara yang dihadiri perwakilan parpol dan ormas tersebut mengemuka sejumlah pertanyaan.
Salah satunya terkait posisi Bupati Petahana Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) di Pilkada Purbalingga 2024. Perwakilan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Purbalingga, Misyono mengajukan pertanyaan.
Apakah PKPU Nomor 8/2024, tidak bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam keputusan MK maksud satu kali masa jabatan adalah saat mulai menjabat, tanpa membedakan status Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat dan bupati definitif?” ungkapnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut anggota KPU Jateng, Muslim Aisha menegaskan, bahwa PKPU Nomor 8/2024 tidak bertentangan dengan keputusan MK.
Terkait penghitungan masa jabatan, sesuai regulasi satu kali masa jabatan itu adalah lima tahun atau lebih dari 2,5 tahun jika wabup menggantikan bupati yang berhalangan tetap.
“Termasuk jika menjabat Plt atau Penjabat, hitungannya sebagai bagian dari satu masa jabatan. Apabila saat di angkat di jabatan tersebut, melalui pelantikan. Jadi PKPU 8/2024 tidak bertentangan dengan keputusan MK,” ujarnya.
Dia mengatakan, anggota KPU Purbalingga juga telah berkonsultasi dengan KPU Jateng dan KPU PR termasuk dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Prinsipnya semua menegaskan, bahwa mulainya masa jabatan itu adalah setelah terlantik.
“Di PKPU Nomor 8/2024 di Pasal 19 huruf juga ada penegasan demikian,” katanya lagi.
Mengenai posisi bupati petahana Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menurutnya masa jabatan terhitung saat pertama kali pelantikan. Termasuk juga, apakah masa jabatan pertama sudah mencapai 2,5 tahun atau belum.
“Jika belum 2,5 tahun menjabat di masa jabatan pertama belum masuk satu periode,” katanya lagi.
Sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Purbalingga, HR Bambang Irawan juga menyampaikan, bupati petahana bisa maju sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) di Pilkada Purbalingga.
“Jika mengacu pasal tersebut, bu Tiwi saat pelantikan menjadi bupati pertama kali adalah pada, Jumat 12 April 2019. Setelah itu masa jabatan yang dia jalani belum melebihi 2,5 tahun. Jadi belum satu periode,” ungkapnya.
Setelah itu, Tiwi kembali maju di Pilkada Purbalingga tahun 2020 bersama Cawabup Sudono. Pasangan Tiwi-Dono memenangkan Pilkada Purbalingga dan menjadi Bupati dan Wabup Purbalingga periode 2021-2026 pada, Jumat 26 Februari 2021.
“Dengan demikian masa jabatan bu Tiwi sebagai bupati, belum dua periode. Karena saat pertama kali jadi bupati hanya menjabat kurang dari 2,5 tahun. Makanya mengacu PKPU Nomor 8/2024 beliau kembali bisa maju sebagai Bacabup di Pilkada Purbalingga 2024,” tegasnya.
Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramsah mengatakan, PKPU Nomor 8/2024 sebagai bagian tahapan Pilkada Serentak 2024. Ini terkait pencalonan oleh parpol dan gabungan parpol.
“Parpol dan gabungan parpol, bisa secara gamblang memahami tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati di Pilkada serentak 2024,” imbuhnya.