SERAYUNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kebumen.
Pelaku berinisial M, pria berusia 40 tahun asal Desa Roworejo, Kecamatan Kebumen, tertangkap setelah dugaan kuat menjadi pelaku utama dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor.
Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, menyebut tersangka dikenal sebagai spesialis curanmor yang menyasar kendaraan dengan kunci masih menempel di motor.
“Tersangka spesialis curanmor yang menyasar kendaraan dengan kunci masih menempel di motor,” kata Wakapolres Kebumen, Senin (13/10/2025).
Ia menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan saat memarkir motor.
“Pelaku langsung membawa kabur,” ujar Wakapolres bersama Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Kasus ini bermula pada 4 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban berinisial S (31), warga Kecamatan Pejagoan, memarkir motor Honda Beat warna silver di depan bengkel di desanya.
“Saat kembali sekitar dua jam kemudian, motor sudah hilang dan melapor ke polisi,” terang Wakapolres.
Mendapat laporan itu, tim Resmob Polres Kebumen langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku ditangkap Minggu malam, 6 Oktober 2025, di wilayah Kecamatan Puring, Kebumen,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan enam unit sepeda motor berbagai jenis dan warna hasil kejahatan.
Barang bukti itu terdiri dari Honda Beat, Honda Supra Fit, Yamaha Jupiter Z, dan Honda Vario.
“Semua barang bukti masih utuh dan belum sempat dijual oleh pelaku. Seluruh motor yang diamankan berasal dari beberapa lokasi di Kabupaten Kebumen. Kami juga menemukan sejumlah surat kendaraan (STNK) yang masih atas nama para pemilik,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjadikan pencurian kendaraan bermotor sebagai mata pencaharian.
“Pelaku ini sudah berpengalaman. Ia beraksi sendirian dan memilih target yang kuncinya masih terpasang di motor. Jadi bukan pembobolan, melainkan memanfaatkan kelengahan korban,” ungkap Wakapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan di tempat umum.
“Pastikan kendaraan terkunci dengan benar dan jangan tinggalkan kunci di motor,” imbuh Wakapolres Kebumen.