Purwokerto, serayunews.com
Dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Siranta Sitepu menjelaskan, kedua tersangka berinisial AP (23), warga Kelurahan Mendono, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo dan TO (31), warga Desa Mlipak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja keluar penjara beberapa waktu lalu.
“Pelaku sebenarnya ada tiga orang, tetapi satu orang DPO berinisial MA (38), warga Wonosobo yang juga residivis,” ujar dia, Sabtu (15/1/2022).
Ketiga pelaku beraksi di Banyumas, pada tanggal 22 Desember 2021, di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang. Dalam aksi terakhirnya itu, pelaku berhasil menggeret dua ekor sapi.
“Jadi ketiga pelaku ini merupakan spesialis pencurian hewan ternak sapi. Sebelumnya pernah melakukan pencurian di wilayah Jawa Barat pada tahun 2015, kemudian di wilayah Wonosobo pada tahun 2017 dan sekitar bulan September 2021. Pada bulan November 2021, mereka juga mencuri sapi di Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, dan yang terakhir di Ajibarang,” ujar dia.
Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di wilayah Desa Leksono, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, Kamis (13/1/2022).
“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu ekor sapi, kendaraan jenis pikap, handphone, serta barang bukti lainnya,” kata dia.
Sebelum beraksi, pelaku mencari sasaran dengan browsing lokasi peternakan sapi. Kemudian mereka melakukan pemantauan sesuai arahan google maps untuk menuju lokasi.
“Atas perbuatannya yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” ujarnya.
Kapolresta mengimbau masyarakat, agar lebih berhati-hati pada saat meninggalkan hewan ternak di kandang. Selain itu, pasang CCTV sebagai alat pengawasan dan menjaga hewan di sekitar kandang.