Cilacap, serayunews.com – Luasnya lahan pertanian di Kabupaten Cilacap, ternyata menjadi sasaran empuk sindikat pencurian spesialis mesin traktor. Para pelaku yang berasal dari Jawa Barat itu, tahu betul bahwa alat yang digunakan para petani bernilai jual tinggi. Apalagi, para pemilik traktor biasanya meletakan begitu saja traktor diluar rumah.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Jeruklegi. Dua unit mesin traktor milik Tolib, raib pada Kamis (29/8/2019) lalu.
“Traktor saya parkirkan di samping rumah, begitu pagi hari kaget karena mesin traktor sudah hilang. Hanya tinggal rangka traktor saja,” kata Tolib.
Beraksi sedikitnya di 16 tempat berbeda, sindikat ini berhasil menggasak belasan mesin traktor. Mereka kemudian menjual barang hasil curiannya ke wilayah Jawa Barat. Satu traktor bekas berbagai jenis, mereka jual dengan harga kisaran lima hingga enam juta rupiah.
Para pelaku ternyata sudah menjadi target operasi Polres Cimahi Jawa Barat. Setelah kurang lebih dua bulan beraksi di wilayah Cilacap, tiga pelaku berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Cilacap bersama Polres Cimahi Jabar.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, awalnya anggota menangkap pelaku Yoga dan Alek di sekitar stasiun Kroya pada Jumat (30/8/2019) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Dari pengakuan kedua pelaku, polisi kemudian memburu lain yaitu Mohamad Holidin (47). Saat ditangkap di wilayah Desa Kedawung Kecamatan Kroya, MH (47) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha lari dari kejaran polisi. MH yang merupakan residivis ini, merupakan warga Desa Maleber Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur Jawa Barat.
“Ketiga pelaku merupakan warga Jawa Barat yang juga melakukan aksi pencurian dan sudah menjadi target Polres Cimahi. Kedua pelaku, YG dan AL kini dibawa Polres Cimahi guna penyidikan di sana. Sementara MH disidik di Polres Cilacap,” jelasnya saat pers rilis di Mapolres Cilacap, Selasa (03/9/2019).
Dari penangkapan itu, kata dia, 11 unit mesin traktor berbagai jenis dan merek hasil kejahatan pelaku berhasil diamankan. Barang bukti lain yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi pencurian dengan pemberatan itu diantaranya, satu set kunci pas, tang, tiga buah kunci leter L yang sudah dipipihkan ujungnya. Satu unit kendaraan roda empat, Honda Mobilio warna putih bernomor polisi F 1544 AA yang digunakan pelaku untuk mengangkut mesin traktor juga diamankan.
“Para pelaku beraksi di 16 TKP berbeda di tujuh Kecamatan diantaranya Kedungreja, Gandrungmangu, Bantarsari, Jeruklegi, Cilacap Utara, Adipala dan Kecamatan Kroya,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, para pelaku menjual mesin traktor ke penadah yang berada di Jawa Barat. Pihaknya kini masih memburu pelaku penadahan. Pelaku yang tertangkap, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Mereka menjual mesin traktor dengan harga lima juta hingga tujuh rupiah kepada penadah,” ujarnya.
Kepada wartawan, tersangka MH (47) mengatakan, dia dan rekannya mensurvei terlebih dahulu lokasi yang akan menjadi sasaran pada siang hari. Setelah mengetahui kondisi lokasi sasaran, aksi pencurian dilakukan malam hari.
“Butuh waktu kurang lebih dua jam untuk melepas mesin traktor dari rangka hingga mengangkut ke dalam mobil,” kata residivis kasus pencurian dengan kekerasan ini.