
SERAYUNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membuka rangkaian pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 pada 3 Juni.
Proses penerimaan siswa untuk jenjang SMA dan SMK Negeri kali ini sepenuhnya dilakukan secara daring (online) guna meningkatkan transparansi, akurasi data, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah mengimbau seluruh calon peserta didik untuk segera menyiapkan dokumen persyaratan dan membuat akun pendaftaran sejak awal.
Akun tersebut menjadi pintu masuk utama dalam seluruh tahapan seleksi, mulai dari verifikasi data hingga penentuan sekolah tujuan.
Tahun ini, pemerintah menyediakan total daya tampung sebanyak 231.399 kursi yang tersebar di SMA Negeri dan SMK Negeri di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Biar tidak ketinggalan setiap tahapannya, berikut adalah linimasa resmi pelaksanaan SPMB SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah tahun 2026:
| Tahapan SPMB Jateng 2026 | Waktu Pelaksanaan |
| Registrasi & Pembuatan Akun | 3 – 12 Juni 2026 |
| Verifikasi Dokumen & Aktivasi Akun | 4 – 13 Juni 2026 |
| Sinkronisasi Data Sistem | 14 Juni 2026 |
| Pemilihan Sekolah & Pendaftaran | 15 – 18 Juni 2026 |
| Evaluasi & Penyesuaian Data | 19 – 20 Juni 2026 |
| Pengumuman Hasil Seleksi | 21 Juni 2026 |
| Daftar Ulang (Jalur Utama) | 22 – 25 Juni 2026 |
| Daftar Ulang (Jalur Cadangan) | 29 – 30 Juni 2026 |
| Hari Pertama Masuk Sekolah (TA 2026/2027) | 13 Juli 2026 |
Sebelum memilih sekolah, setiap calon murid wajib membuat akun melalui portal resmi SPMB Jawa Tengah. Saat mendaftar, Anda harus memasukkan data penting seperti:
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Data kependudukan sesuai Kartu Keluarga (KK)
Nilai rapor SMP/sederajat
Informasi pendukung pendidikan lainnya
Kartu Keluarga (KK) asli.
Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA).
Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah sementara.
Sertifikat/piagam prestasi (khusus pendaftar jalur prestasi).
Setelah semua berkas diunggah, peserta wajib melakukan verifikasi dengan menunjukkan dokumen asli di SMA atau SMK Negeri terdekat yang telah ditentukan.
Jika data cocok, peserta akan mendapatkan token untuk aktivasi akun secara mandiri.
Selain berkas administrasi di atas, calon peserta juga harus memenuhi kriteria dasar berikut:
Lulusan SMP, MTs, atau bentuk satuan pendidikan lain yang sederajat.
Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
Belum menikah saat proses pendaftaran berlangsung.
Memiliki Kartu Keluarga yang sesuai dengan ketentuan domisili minimal 1 tahun.
Menyerahkan surat pernyataan atau pakta integritas yang ditandatangani oleh orang tua/wali.
Sistem seleksi SPMB tahun ini membagi porsi daya tampung ke dalam beberapa jalur, dengan ketentuan persentase yang berbeda antara SMA dan SMK.
Jalur Domisili (Zonasi): Minimal 33 persen.
Jalur Afirmasi: Sedikitnya 32 persen (khusus siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN desil 1-4 periode April 2026, anak panti, dan Anak Tidak Sekolah/ATS).
Jalur Prestasi: Minimal 30 persen (menggunakan nilai rapor dan piagam kejuaraan maksimal 3 tahun terakhir. Ada nilai tambah bagi eks ketua OSIS, OSIM, MPK, Pramuka, atau Hizbul Wathan).
Jalur Mutasi: Maksimal 5 persen (untuk perpindahan tugas orang tua instansi pemerintah/BUMN/swasta berbadan hukum minimal antar-kabupaten/kota, serta kuota untuk anak guru).
Berbeda dengan SMA, SMK Negeri lebih memprioritaskan faktor keahlian dan nilai dengan pembagian kuota:
Jalur Prestasi: Minimal 75 persen.
Jalur Afirmasi: Minimal 15 persen.
Jalur Domisili Terdekat: Maksimal 10 persen.
Pelaksanaan SPMB secara daring menuntut kesiapan dan kecermatan ekstra dari orang tua serta calon siswa.
Jangan menunda-nunda proses pembuatan akun atau pengumpulan berkas agar terhindar dari kendala teknik akibat server sibuk menjelang penutupan.
Pahami jalur mana yang paling berpeluang besar bagi Anda, siapkan dokumen digitalnya dalam format yang bersih dan jelas, dan pantau terus pergerakan jurnal seleksi secara berkala.
Selamat berjuang di SPMB Jateng 2026!