CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Persoalan mengenai kendaraan yang ditilang karena Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK) yang telat membayar pajak, kerap menjadi perdebatan. Baik di forum media sosial maupun perbincangan dikalangan masyarakat pada umumnya. Hal itu juga menjadi bahan pertanyaan salah satu warga Kroya yang mengikuti Sosialisasi Pembebasan Denda dan Bea Balik Nama (BBN2) di Pendopo Kecamatan Kroya.
“Apakah STNK yang belum membayar pajak bisa ditilang,” kata salah satu peserta Sosialisasi Pergub Jateng No 44 Tahun 2017 pada Senin (21/8/2017).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap, AKP Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi mengatakan, pengendara harus bisa menunjukan STNK yang sah ketika berkendara. Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan melakukan penindakan atau memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara yang telat membayar pajak dan STNK-nya tidak disahkan. Dalam hal ini, pengesahan yang dimaksud adalah ketika membayar pajak setiap satu tahun sekali.
“Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh Polri. Silakan lihat di STNK masing-masing, ada 4 (empat) kotak yang harus distempel setiap tahun,” jelasnya.
Dijelaskannya, Undang Undang Negara Republik Indonesia No 22 Tahun 2009, di antaranya pada Pasal 288 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).”
Sedangkan menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 37 ayat (2) yang berbunyi, “STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.”
Dan ayat (3) yang berbunyi, “STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.”
Mengacu pada aturan tersebut, kata dia, STNK dinyatakan belum sah jika pajaknya belum dibayarkan dan Petugas Polri dapat melakukan penindakan.
“Saran saya, sebagai Warga yang baik, patuhi peraturan lalu lintas dan taat membayar pajak,” ungkapnya.