SERAYUNEWS – Fenomena penggunaan sirine khas “Tot Tot Wuk Wuk” yang sering mengganggu pengendara di jalan raya maupun jalan tol mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian.
Polri resmi membekukan penggunaan sirine dan lampu strobo yang meresahkan masyarakat, khususnya saat pengawalan lalu lintas.
Langkah ini diambil untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas sekaligus menjawab protes warga yang merasa terganggu, terutama ketika kondisi jalan padat.
Fenomena viral dengan sebutan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” muncul sebagai bentuk gerakan sosial menentang penyalahgunaan sirine dan strobo ilegal pada kendaraan pribadi maupun non-prioritas.
Bunyi khas sirine tersebut kini menjadi simbol keresahan masyarakat. Penggunaan yang tidak sesuai aturan membuat pengendara lain kerap bingung, terkejut, hingga merasa terintimidasi. Kondisi ini tentu membahayakan lalu lintas.
Menurut Ketua Bidang Keselamatan Jalan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Victor Assani, sirine dan strobo seharusnya hanya digunakan oleh kendaraan prioritas seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan dinas resmi.
“Namun tren masyarakat meniru penggunaan tersebut pada kendaraan pribadi jelas merupakan penyalahgunaan yang merugikan,” ujarnya.
Fungsi utama sirine dan strobo adalah menandai situasi darurat. Jika digunakan sembarangan, justru berubah menjadi bentuk intimidasi berbahaya di jalan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 287 ayat 4) secara tegas mengatur penggunaan sirine, lampu strobo, dan rotator.
Fasilitas ini hanya boleh dipasang pada kendaraan prioritas seperti polisi, ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan tamu negara resmi.
Penggunaan oleh kendaraan pribadi atau non-prioritas dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Direktorat Lalu Lintas Polda Riau juga menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran ini dilakukan secara serius untuk menjaga ketertiban berlalu lintas.
Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan pengendara yang kedapatan menyalahgunakan sirine maupun strobo agar segera ditindak tegas.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, menyampaikan bahwa pembekuan sementara penggunaan sirine dan strobo ilegal dilakukan sebagai respons langsung atas keresahan masyarakat.
Langkah ini juga mencakup penggunaan sirine dalam pengawalan kendaraan pejabat maupun non-prioritas yang dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mendukung kebijakan ini. Menurut mereka, penggunaan sirine dan strobo hanya boleh untuk keadaan darurat, seperti ambulans yang membawa pasien atau mobil pemadam kebakaran saat menjalankan tugas.
“Penggunaan sirine dan strobo ilegal bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengancam keselamatan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan,” tegas Kompolnas.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih memahami aturan yang berlaku. Aparat penegak hukum pun memastikan sanksi tegas akan diberlakukan, yakni pidana penjara satu bulan atau denda hingga Rp250.000 sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.