SERAYUNEWS – Simak struktur organisasi Koperasi Merah Putih, lantaran organisasi ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat perekonomian tingkat desa dan kelurahan.
Melalui model koperasi yang berbasis keanggotaan dan gotong royong, koperasi ini untuk pusat pertumbuhan usaha mikro sekaligus wadah pemberdayaan masyarakat lokal.
Kehadiran koperasi ini bukan sekadar formalitas. Ia diharapkan mampu mendistribusikan akses terhadap modal, pengetahuan, hingga jejaring usaha.
Struktur organisasi Koperasi Merah Putih tidak untuk secara asal. Pengurus mesti Anda pilih dengan mempertimbangkan kombinasi antara integritas, pengalaman, dan kemampuan teknis.
Mereka juga harus paham prinsip-prinsip koperasi, berjiwa kewirausahaan, dan memiliki kapasitas mengelola organisasi.
Komposisi pengurus harus ganjil, dengan jumlah minimal lima orang. Jabatan dalam struktur meliputi ketua, dua wakil ketua—yang masing-masing membidangi urusan usaha serta keanggotaan—sekretaris, dan bendahara.
Setiap posisi memiliki tanggung jawab spesifik. Ketua bertugas memimpin dan menyusun arah strategis koperasi.
Wakil ketua urusan usaha mengelola aktivitas bisnis koperasi, sedangkan wakil ketua keanggotaan memastikan semua anggota terlayani secara adil.
Sekretaris menangani administrasi, dan bendahara bertanggung jawab atas keuangan koperasi.
Menariknya, aturan juga mengamanatkan agar ada keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.
Tujuannya bukan hanya inklusivitas, tapi juga untuk memastikan perspektif perempuan ikut terakomodasi dalam pengambilan keputusan koperasi.
Untuk menjaga profesionalitas, tidak boleh ada hubungan keluarga dalam derajat pertama antara pengurus dan pengawas.
Aparat desa pun tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi, demi menghindari konflik kepentingan.
Belakangan muncul klaim bahwa pengurus Koperasi Merah Putih menerima gaji sebesar Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan. Kabar tersebut cepat menyebar dan memicu berbagai spekulasi.
Namun, Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan klarifikasi. Melalui unggahan resmi di akun Instagram @kemenkop pada 25 April 2025, kementerian menegaskan bahwa kabar soal gaji tinggi pengurus adalah tidak benar alias hoaks.
Kementerian menekankan bahwa koperasi beroperasi berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi. Dalam hal pemberian honor atau gaji, semua dapat putuskan lewat rapat anggota, dan bukan sepihak.
Penentuan itu juga harus mengacu pada kemampuan keuangan koperasi serta tidak bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan nasional.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tidak ada ketentuan eksplisit soal upah pengurus.
Sebelumnya, UU No. 17 Tahun 2012 sempat mencantumkan hal ini, namun undang-undang tersebut telah bataloleh Mahkamah Konstitusi pada 2013.
Artinya, kini mekanisme penggajian kembali kepada kesepakatan internal anggota koperasi. Secara praktik, pengurus koperasi bisa saja menerima kompensasi atas kerja mereka.
Namun besarannya ditentukan secara transparan dalam forum rapat anggota, sesuai kemampuan koperasi. Tidak ada standar baku atau nominal tetap yang berlaku secara nasional.
Selain hoaks soal gaji, masyarakat juga imbau untuk waspada terhadap penipuan rekrutmen mengatasnamakan Koperasi Merah Putih.
Kementerian Koperasi menegaskan bahwa tidak ada proses seleksi pengurus yang Anda lakukan secara terbuka melalui iklan lowongan kerja atau selebaran.
Perekrutan pengurus dapat Anda lakukan melalui musyawarah anggota koperasi.
Jika ada pihak yang menawarkan posisi tertentu dengan iming-iming gaji besar atau meminta pembayaran dalam proses seleksi, itu patut dicurigai sebagai penipuan.
Agar terhindar dari informasi palsu, Anda bisa memantau langsung kabar terbaru melalui akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM di media sosial atau laman resmi www.kop.go.id.
Kesimpulan
Koperasi Merah Putih hadir bukan hanya sebagai simbol, melainkan sebagai alat perubahan nyata di desa dan kelurahan.
Struktur organisasinya dibentuk dengan prinsip transparansi dan integritas. Pengurus yang terlibat dalam koperasi tidak otomatis digaji, kecuali ditentukan oleh rapat anggota dan sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Jika Anda mendengar kabar yang belum jelas sumbernya, ada baiknya melakukan verifikasi langsung melalui kanal resmi.
Dengan cara ini, Anda turut menjaga keberlangsungan koperasi dari gangguan informasi menyesatkan.