SERAYUNEWS – Dewasa ini, kemajuan teknologi tak hanya merambah di berbagai sektor tertentu saja, tetapi juga kian merambah dunia otomotif. Terbaru, adanya inovasi sepeda motor bertenaga listrik.
Masyarakat yang tertarik ingin membeli sebuah motor listrik dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7 juta, wajib menyimak beberapa syarat dan cara pendaftarannya pada artikel berikut ini.
Untuk mempercepat terbentuknya ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.
Terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua menandai kebijakan tersebut
Jauh sebelumnya, sudah ada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Selanjutnya, melansir laman https://landing.sisapira.id/#tentang-program, tercatat sebanyak ada 582.339 sisa kuota, terdiri 8773 Proses Pendaftaran, 492 Terverifikasi, dan 8396 Tersalurkan. Data tersebut termuat pada Minggu (10/3/2024) pukul 21.30 WIB.
Sementara itu, ada tiga persyaratan yang harus Anda lengkapi jika ingin mendapatkan subsidi motor listrik.
– Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun
– Memiliki e-KTP (KTP Elektronik)
– Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat membeli satu unit motor listrik saja
Cara Pendaftaran Subsidi Motor Listrik
Sementara itu, tak semua pengendara berhak mendapatkan subsidi motor listrik. Pihak dealer akan memeriksa terlebih dahulu, data calon pembeli lewat situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Untuk itu, simak langkah-langkah pendaftaran di bawah ini:
1. Calon pembeli motor listrik perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan;
2. Nantinya petugas akan melakukan pengecekan NIK KTP calon pembeli lewat sistem SISAPIRa;
3. Apabila calon pembeli berhak menerima subsidi dan lolos, motor listrik yang ingin dibeli mendapat potongan sebesar Rp.7 juta;
4. Jika sudah yakin dengan tipe motor listrik tersebut, calon pembeli perlu menyelesaikan proses administrasi, setelah itu dilanjutkan ke tahap pelunasan;
5. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah input data sesuai prosedur;
6. Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya; dan
7. Kemudian, pembeli tinggal menunggu motor listriknya dikirimkam ke alamat rumah. Untuk STNK dan plat nomor diprediksi baru keluar sekitar 2-3 minggu setelah proses pembelian.
Itulah informasi mengenai beberapa persyaratan dan cara pendaftaran pembelian motor listrik dengan subsidi sebesar Rp.7 Juta dari pemerintah. Segera daftarkan diri Anda!***