SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang pembukaan pendaftaran subsidi motor listrik 2025 dan caranya.
Pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik.
Program ini bertujuan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di masyarakat dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Untuk memperoleh subsidi motor listrik, calon pembeli harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.
2. Usia Minimal 17 Tahun: Calon pembeli harus berusia minimal 17 tahun.
3. Pembatasan Satu Unit per NIK: Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berhak mendapatkan subsidi untuk pembelian satu unit motor listrik.
Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi tepat sasaran dan dapat lebih banyak menjangkau masyarakat.
Program subsidi motor listrik telah berjalan sejak tahun 2023 dan berlanjut hingga tahun 2024.
Pada tahun 2024, pemerintah menyediakan kuota sebanyak 50.000 unit motor listrik yang mendapatkan subsidi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlangga Hartanto sidang menyampaikan bahwa perpanjangan subsidi Motor listrik sudah mendapat persetujuan.
Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai tanggal pasti pembukaan kembali program subsidi untuk tahun 2025.
Masyarakat sebaiknya terus memantau pengumuman resmi dari pemerintah melalui situs web Kementerian Perindustrian atau sumber berita terpercaya untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kelanjutan program ini.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkan subsidi motor listrik.
Datanglah ke dealer motor listrik yang telah pemerintah tunjuk sebagai penyalur subsidi. Pastikan dealer tersebut terdaftar dan memiliki akses ke sistem subsidi pemerintah.
2. Verifikasi Data
Petugas dealer akan melakukan verifikasi data calon pembeli dengan memeriksa NIK pada e-KTP melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Sistem ini terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan bahwa calon pembeli memenuhi syarat dan belum pernah menerima subsidi.
3. Proses Pembelian
Jika verifikasi berhasil dan calon pembeli memenuhi syarat, harga motor listrik akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta.
Calon pembeli kemudian dapat melanjutkan proses administrasi dan melakukan pembayaran sesuai dengan harga yang telah dipotong subsidi.
4. Pengajuan Klaim oleh Dealer
Setelah transaksi selesai, dealer akan mengajukan klaim insentif kepada bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan melampirkan data dan dokumen persyaratan sesuai prosedur.
5. Pengiriman Motor
Setelah semua proses administrasi selesai, motor listrik akan dikirim ke alamat pembeli.
Untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor, biasanya memerlukan waktu sekitar 2-3 minggu setelah proses pembelian.
Namun, tidak semua dealer motor listrik berpartisipasi dalam program subsidi ini.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa dealer merupakan bagian dari program tersebut.
Demikian informasi tentang kapan pembukaan subsidi motor listrik 2025 dan cara daftarnya.***(ika Sriani)