SERAYUNEWS – Pemerintah telah membuat program subsidi pembelian motor listrik. Program ini dibuat dalam rangka menjalankan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).
Penggunaanya adalah untuk transportasi jalan serta untuk meningkatkan efisiensi ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi serta terwujudnya energi bersih kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.
Maka untuk meningkatkan percepatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua pemerintah memandang perlu memberikan subsidi pembelian motor listrik.
Hal itu guna meningkatkan daya beli dan keterjangkauan masyarakat terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini.
Adapun kriteria masyarakat penerima subsidi pembelian motor listrik ini merupakan seluruh masyarakat yang terdaftar di data kependudukan Republik Indonesia.
Program subsidi pembelian motor listrik ini diberikan satu kali pembelian kepada masyarakat dengan satu NIK.
Berikut daftar dealer yang bisa menyalurkan subsidi pembelian motor listrik:
1. Juara Bike (Selis)
2. Smoot motor Indonesia atau (smoot)
3. Hartono Istana Teknologi atau Polytron
4. Artas Rakata Indonesia atau Rakata
5. Electra mobilitas Indonesia atau Alfa
6. Greentech Global Engineering atau greentech
7 Volta Indonesia semesta atau volta
8. Triangle Motorindo atau Viar
9. Wika Industri Manufaktur atau Gesits
10. National assembler atau Yadea
11. Ninetology Indonesia
12. Roda Pacific Mandiri
13. Ide inovatif bangsa atau Quest
14. Uwinly Indonesia industri atau Uwinfly
Untuk mendapatkan subsidi pemberian motor listrik ini sebenarnya cukup mudah. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi pembelian motor listrik. Diantaranya adalah
1. Tunjukkan KTP asli kepada dealer.
2. Pihak dealer akan melakukan cek Nik di SISAPira
3. Pengisian data di SISAPira seperti alamat, nomor telepon, STNK, nomor plat dan foto verifikasi
4 Setelah itu masyarakat bisa langsung mendapatkan potongan harga dari pihak dealer
Catatan adalah dealer yang dapat menyalurkan bantuan pemerintah hanya yang telah teregistrasi di SISAPira.
Demikian daftar dealer dan tata cara mendapatkan subsidi pembelian motor listrik. Masyarakat bisa diharapkan dengan segera memanfaatkan program dari pemerintah tersebut.*** (Erfanto Linangkung)