SERAYUNEWS – Hingga Selasa (17/6/2025), sebanyak 47 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Banyumas resmi berbadan hukum.
Seluruh desa di Banyumas kini telah membentuk kepengurusan koperasi, dan targetnya 331 koperasi akan tuntas proses legalitasnya pada akhir Juni 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Banyumas, Wahyu Dewanto, menjelaskan bahwa saat ini proses percepatan legalitas koperasi terus berjalan secara bertahap.
“Sampai hari ini sudah ada 47 Kopdes yang sudah beres berkasnya dan sudah berbadan hukum,” ujarnya, Selasa pagi.
Untuk mempercepat proses pendaftaran, sebanyak 18 notaris telah ditunjuk. Mereka bertugas menghimpun dokumen akta pendirian koperasi dari tiap desa.
Kemudian mendaftarkannya ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Ada 18 notaris yang bertugas menghimpun dokumen akta pendirian koperasi di tiap desa,” tambah Wahyu.
Agar koperasi dapat berjalan secara legal dan operasional, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan lanjutan. Di antaranya adalah:
Wahyu mengingatkan seluruh pengurus untuk mengelola koperasi secara profesional dan berhati-hati. Dewan pengawas juga harus benar-benar menjalankan tugas pengawasan secara maksimal.
“Pengurus juga harus bisa menggali potensi usaha yang benar-benar bisa menjadi obyek usaha yang produktif dan menguntungkan,” pungkasnya.