
SERAYUNEWS — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Purwokerto menuai sorotan publik.
Meski penyidik telah menetapkan seorang oknum dosen sebagai tersangka, hingga kini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan dan masih berstatus wajib lapor.
Penasihat hukum korban, Esa Caesar Farandi Angesti, menilai keputusan penyidik tidak melakukan penahanan telah mencederai rasa keadilan bagi penyintas.
“Secara aturan hukum jelas. Ancaman hukuman di atas lima tahun bisa dilakukan penahanan, bahkan ancamannya ditambah sepertiga karena tersangka adalah tenaga pendidik. Jadi di mana letak keadilannya jika pelaku masih bebas berkeliaran,” kata Esa, Minggu (8/2/2026).
Menurut Esa, penahanan seharusnya dilakukan untuk menjamin kelancaran proses hukum sekaligus mencegah tersangka mengulangi perbuatannya.
“Jangan sampai hukum seolah bisa dikondisikan hanya dengan surat permohonan tidak ditahan dari seorang predator,” ujarnya.
Esa menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial A (23) dari Fakultas Dakwah ke Polresta Banyumas pada akhir November 2024. Korban mengaku mengalami pelecehan seksual secara berulang oleh dosen pembimbingnya sendiri.
Peristiwa pertama terjadi pada Januari 2024, saat korban melakukan bimbingan skripsi di rumah terlapor. Aksi dugaan pelecehan tersebut kemudian berlanjut hingga September 2024.
“”Keterangan korban, ada sekitar tujuh peristiwa. Lokasinya di rumah terlapor, di mobil, sampai di parkiran kampus,” ujar Esa.
Walaupun status tersangka telah ditetapkan sejak Februari 2026, pelaku diduga masih aktif beraktivitas di lingkungan kampus. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran adanya potensi interaksi kembali dengan mahasiswi lainnya.
Esa mempertanyakan efektivitas langkah penegakan hukum dalam perkara tersebut.
“Penyidik mestinya jeli. Apabila ada potensi mengulangi perbuatan, tersangka tidak boleh diberi ruang berinteraksi lagi dengan mahasiswa. Kalau penetapan tersangka tidak diikuti langkah hukum progresif yang berpihak pada korban, lalu apa urgensi dan efektivitas satuan ini? Jangan sampai hanya simbol administratif,” kata Esa.
Lambannya penanganan perkara ini sebelumnya juga memicu aksi demonstrasi ratusan mahasiswa pada Desember 2025. Massa menuntut transparansi proses penyelidikan serta pemecatan pelaku, karena sanksi internal kampus berupa pencabutan jabatan dosen pembimbing dinilai terlalu ringan.
Pihak rektorat menyatakan perkara tersebut telah diproses melalui Komite Etik dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Kampus juga berkomitmen memperkuat literasi gender serta sistem pelaporan yang responsif demi menciptakan lingkungan kampus yang aman.
Kasat PPA Polresta Banyumas, Kompol Sitowati, membenarkan status tersangka dalam perkara tersebut. Namun, ia menyebutkan bahwa terhadap terlapor belum dilakukan penahanan.
“Perkembangan penanganannya masih proses melengkapi berkas perkara, diantaranya pemeriksaan tambahan saksi dan data. Terhadap terlapor, diwajibkan apel setiap hari Senin dan Kamis,” ungkapnya.
Secara normatif, tersangka perkara kekerasan seksual dengan ancaman pidana di atas lima tahun dapat dilakukan penahanan. Terlebih, profesi tersangka sebagai tenaga pendidik berpotensi menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.
Ketidaktegasan dalam penerapan upaya paksa ini dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.