
SERAYUNEWS – Bagaimana cara mengisi NJOP per meter di sistem KIP kuliah 2026? Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu bantuan pendidikan yang sangat membantu calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Dalam proses pendaftarannya, peserta diminta mengisi berbagai data terkait kondisi sosial dan ekonomi keluarga.
Salah satu data yang sering menimbulkan kebingungan adalah kolom NJOP per meter. Banyak pendaftar belum memahami arti istilah tersebut, sumber datanya, serta cara pengisian yang tepat.
Padahal, kesalahan dalam mengisi informasi ini dapat memengaruhi proses verifikasi hingga peluang diterima sebagai penerima bantuan.
Apa yang Dimaksud dengan NJOP per Meter?
NJOP per meter merupakan singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi. Istilah ini merujuk pada nilai perkiraan harga tanah atau bangunan berdasarkan luas dan lokasi properti.
Dengan kata lain, NJOP per meter digunakan untuk menggambarkan nilai rata-rata properti dalam satuan rupiah untuk setiap meter persegi.
Penetapan NJOP bukan dilakukan oleh pemilik rumah, melainkan ditentukan oleh pemerintah daerah melalui sistem perpajakan.
Nilai tersebut biasanya tercantum dalam dokumen resmi yang disebut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Dokumen ini diterbitkan setiap tahun dan menjadi acuan utama dalam mengetahui nilai properti yang dimiliki keluarga.
Dalam proses seleksi KIP Kuliah, NJOP per meter digunakan sebagai salah satu indikator untuk menilai kondisi ekonomi keluarga calon mahasiswa.
Data ini membantu pihak penyelenggara dalam memperkirakan nilai tempat tinggal pendaftar serta menggambarkan tingkat kesejahteraan keluarga.
Umumnya, nilai NJOP yang tinggi mencerminkan lokasi properti yang memiliki nilai ekonomi lebih baik.
Sebaliknya, NJOP yang rendah dapat menunjukkan kondisi ekonomi keluarga yang lebih terbatas.
Oleh karena itu, pengisian data NJOP harus dilakukan secara jujur dan sesuai dengan dokumen resmi. Ketidaksesuaian data berpotensi menyebabkan kegagalan dalam proses verifikasi administrasi.
Nilai NJOP per Meter Bisa Ditemukan Di Mana?
Satu-satunya sumber terpercaya untuk mengetahui nilai NJOP adalah dokumen SPPT PBB milik orang tua atau wali.
Dalam dokumen tersebut biasanya tercantum beberapa informasi penting, seperti identitas wajib pajak, alamat objek pajak, luas tanah dan bangunan, nilai NJOP per meter, serta total pajak yang harus dibayarkan.
Nilai NJOP per meter umumnya terletak pada bagian tengah atau bawah dokumen SPPT PBB.
Jika dokumen tersebut hilang atau tidak ditemukan, pendaftar dapat meminta salinan melalui kantor kelurahan, kecamatan, atau kantor pajak daerah setempat.
Panduan Cara Mengisi NJOP per Meter di Sistem KIP Kuliah 2026
Agar proses pengisian data berjalan lancar dan sesuai ketentuan, calon pendaftar dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Pertama, masuk ke akun KIP Kuliah melalui situs resmi menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses yang telah diberikan. Setelah berhasil login, pendaftar dapat membuka dashboard utama dan memilih menu Data Rumah.
Selanjutnya, lakukan pembaruan informasi tempat tinggal dengan memilih opsi edit atau perbarui data.
Dalam formulir yang tersedia, carilah kolom yang berisi NJOP per meter. Setelah itu, siapkan dokumen SPPT PBB untuk memastikan angka yang dimasukkan sesuai dengan data resmi.
Masukkan nilai NJOP persis seperti yang tercantum dalam dokumen tanpa mengubah atau memperkirakan sendiri.
Setelah data diisi, periksa kembali seluruh informasi untuk memastikan tidak terjadi kesalahan pengetikan. Jika semua data sudah benar, simpan perubahan agar informasi tersimpan dalam sistem pendaftaran.
Solusi Jika Tidak Memiliki Dokumen SPPT PBB
Dalam beberapa kondisi, terdapat keluarga yang belum memiliki atau kehilangan dokumen SPPT PBB.
Jika hal ini terjadi, pendaftar dapat mengurus salinan dokumen melalui kantor kelurahan atau menghubungi kantor pajak daerah.
Selain itu, pendaftar juga bisa meminta bantuan perangkat RT atau RW setempat untuk memperoleh informasi terkait dokumen tersebut. Pihak sekolah juga dapat menjadi sumber konsultasi jika pendaftar mengalami kesulitan.
Perlu diingat, pengisian NJOP secara sembarangan tanpa dasar dokumen resmi sangat tidak dianjurkan. Kesalahan data dapat berdampak pada proses verifikasi dan berpotensi menyebabkan pendaftar tidak lolos seleksi KIP Kuliah 2026.
Dengan memastikan data yang dimasukkan sesuai dokumen resmi, peluang lolos verifikasi dan memperoleh bantuan pendidikan dapat semakin besar.***








