SERAYUNEWS – Empat anggota Polresta Banyumas, jadi tersangka kasus penganiayaan tahanan yang berujung tewas.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, memberikan penjelasan soal meninggalnya OK (26), salah seorang tahanan yang meninggal usai di tangkap Polresta Banyumas.
Kapolda menyampaikan, pihaknya juga sudah membentuk tim terpadu dari unsur Ditreskrimum, Propam dan penyidik Polres Banyumas.
“Dari hasil penyelidikan tim, memang benar terjadi pelanggaran dan tindak pidana. Saat ini sepuluh orang tahanan yang di duga mengeroyok korban, sudah jadi tersangka,” uujar Kapolda, di kutip serayunews.com pada laman tribatanews.jateng.polri.go.id.
Dari 11 anggota Polri yang di duga terlibat kuat, empat anggota di periksa atas dugaan pelanggaran disiplin. Kemudian tujuh anggota lainnya, di periksa atas dugaan pelanggaran kode etik.
”Hasil pendalaman selanjutnya, dari tujuh anggota yang di periksa secara kode etik, ada empat yang pelanggarannya masuk ranah pidana. Mereka saat ini sudah ditahan,” terang Kapolda.
Pelanggaran kode etik, terjadi saat proses penangkapan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Keempat tersangka, terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban saat penangkapan.
Selanjutnya, Kapolda juga mengakui ada unsur kelalaian anggota terhadap penganiayaan sesama tahanan. Hal tersebut mengakibatkan pelanggaran disiplin.
Sementara itu, berkas 10 orang tahanan yang sebelumnya di tetapkan sebagai tersangka mulai di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Kapolda menegaskan, Polri tidak memberikan toleransi kepada anggotanya yang terlibat pelanggaran hukum.
”Salah satu tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum, tapi tidak boleh dengan melanggar hukum,” tegas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Dia mengungkap, akan menggelar penyidikan secara profesional dan transparan kepada publik.
”Semua proses berjalan dan di ungkap tuntas dari sisi pelanggaran pidana, disiplin maupun kode etik ,” pungkasnya.