SERAYUNEWS – Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kebijakan iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).
Iuran wajib Tapera dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat untuk dapat memiliki rumah. Namun, bagaimana dengan masyarakat yang sudah punya rumah?
Apakah masyarakat yang sudah memiliki rumah masih harus diwajibkan untuk menjadi peserta iuran Tapera? Simak penjelasannya berikut ini.
Iuran Tapera dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Adapun peraturan perundangan tersebut baru diberlakukan pada 20 Mei 2024 lalu. Saat ini, Tapera masih menjadi isu yang banyak dibicarakan.
Berdasarkan peraturan perundangan tersebut, peserta iuran Tapera adalah setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Baik pekerja dengan status ASN, TNI-Polri, BUMN hingga pekerja swasta dan freelancer pun wajib mengikuti iuran Tapera ini.
Peserta iuran Tapera wajib membayarkan iuran sejumlah 3% dari gaji tiap bulannya, paling lambat tanggal 10.
Rinciannya adalah 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5% dibayarkan oleh pekerja itu sendiri.
Sementara itu bagi pekerja freelance maka 3% tersebut ditanggung sendiri pembayarannya.
Sesuai dengan namanya, iuran Tapera dimaksudkan agar masyarakat dapat memiliki dana untuk kepemilikan rumah di masa yang akan datang.
Namun, bagaimana dengan masyarakat yang sudah memiliki rumah? Berdasarkan aturan tersebut, rupanya masyarakat yang sudah memiliki rumah pun tetap wajib menjadi peserta iuran.
Dana Tapera dapat diambil atau dicairkan ketika masa kepesertaan berakhir berupa simpanan pokok dan hasil pemupukannya setelah pensiun atau di usia 58 tahun.
Oleh sebab itu bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah itu artinya iuran Tapera menjadi selayaknya tabungan yang bisa diambil kembali pada akhirnya.
Untuk pemberlakuan iuran wajib Tapera ini pun masih paling lambat di tahun 2027 mendatang.
***