SERAYUNEWS – Sejak resmi penerapannya pada Desember 2021 lalu, BI-FAST kini melengkapi mekanisme transfer dana antar bank yang ada di Indonesia menjadi empat jenis.
Melansir dari laman Bank Indonesia, BI-FAST adalah infrastruktur Sistem Pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat.
Alasan Bank Indonesia Kembangkan BI-FAST
Saat ini ketersediaan layanan SKNBI belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat, karena ada pembatasan waktu layanan (sesuai window time).
Selain itu, dana efektif yang belum real-time serta keterbatasan kanal pembayaran yang pada akhirnya mengurangi kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi secara non tunai.
Selain itu, harapannya BI-FAST dapat memperkuat ketahanan Sistem Pembayaran Ritel nasional dengan menyediakan alternatif terhadap infrastruktur Sistem Pembayaran nasional eksisting.
Keunggulan BI-FAST
• Real time 24/7 (di level bank dan nasabah serta tersedia setiap saat).
• Melayani berbagai instrumental pembayaran secara lengkap.
• Aman karena dilengkapi dengan fitur fraud detection dan AML/CFT.
• Efisien karena menggunakan proxy address sebagai alternatif nomor rekening
Biaya Transfer BI-FAST
Hingga saat ini, biaya layanan transfer melalui BI-FAST masih tetap sama yaitu dari peserta (bank) ke nasabah maksimal Rp.2.500 per transaksi. Lalu, harga dari BI ke peserta (bank) sebesar Rp.19 per transaksi. Sedangkan, untuk batas nominal transaksi per nasabah di tetapkan di bawah Rp250 juta.