SERAYUNEWS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bergerak cepat usai adanya pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun Akademik 2024/2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris, langsung menindaklanjuti arahan Mendikbudristek terkait hal itu.
Per tanggal 27 Mei 2024, Dirjen Diktiristek secara resmi mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH. Tujuannya adalah membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTNBH.
“Terima kasih atas respon positif yang kami terima sejak Mas Menteri mengumumkan pembatalan kenaikan UKT siang hari kemarin. Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan,” kata Haris, serayunews.com mengutip dari laman Kemendikbud, Rabu (29/5/2024).
Pertama, Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTNBH. Selain itu ada surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025.
Masih terkait poin pertama, Haris mengatakan ada permintaan Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepadanya.
Kedua, Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan.
Tentu, harus sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.
Ketiga, Haris mengatakan bahwa PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025. Tentunya, setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI.
Soal arahan Mendikbudristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak, Haris menekankan arahan tersebut sudah tercantum dalam surat.
Keempat, dia menjelaskan bahwa Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat revisi Keputusan Rektor.
Kelima, Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru.
Namun, belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang. Ini adalah prioritas Mendikbudristek.
Kemudian, dia juga menegaskan solusi bagi calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran, sebagaimana dalam poin keenam atau terakhir.
Jika terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor perlu segera melakukan pengembalian kelebihan untuk semester berikutnya.***